Permudah Pelayanan Masyarakat, Disdukcapil Jeneponto Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

HAK SUARA
25 Jan 2024 18:46
Ragam 0 99
2 menit membaca

JENEPONTO—Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penghargaan dan rapor hasil penilaian terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik sepanjang 2023 bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, (25/1/2024).

Penghargaan ini diraih Disdukcapil Jeneponto untuk kategori pelayanan Kependudukan dan pencatatan sipil, sehingga meraih predikat 2 terbaik dari 24 Kabupaten dan Kota dengan nilai 88,72.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, penghargaan ini diberikan Ombudsman sebagai pengukur kinerja pelayanan publik di semua pemerintahan daerah Kabupaten/Kota, juga kementerian lembaga di 2023.

Ombudsman RI sendiri melakukan penilaian pada lima indikator pelayanan publik Pemerintah Daerah/Kota, yakni pelayanan pendidikan, kesehatan, sosial, dukcapil dan perizinan.

“Penilaian Ombudsman ini juga dinilai dari apa yang dirasakan oleh masyarakat. Termasuk laporan pengaduan yang masuk di Ombudsman,” ungkap Robert.

Permudah Pelayanan Masyarakat, Disdukcapil Jeneponto Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penghargaan dan rapor hasil penilaian terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik sepanjang 2023 bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, (25/1/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)

Secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) Jeneponto, Mustaufiq mengatakan, secara kelembagaan mengucapkan terimakasih atas penilaian yang diberikan oleh Ombudsman RI.

“Sejak bulan juli dimana bulan pertama saya di Disdukcapil dan atas berkat kerja keras tim, kita membuat berbagai terobosan guna mempermudah layanan dan meminimalisir keluhan masyarakat dengan pelayanan yang kami berikan,” tutur Mustaufiq.

Selain itu menurutnya, atas bimbingan bagian organisasi bersama tim yang dibentuk Kadisdukcapil dan juga didukung oleh seluruh elemen.

“Kami berharap tidak hanya sampai disini saja, kita terus bergerak untuk berikan pelayanan terbaik, terkhusus teman jurnalis dan Lembaga swadaya masyarakat yang sejak awal mengawal proses pelayanan kami haturkan terimakasih sudah mensupport,” katanya.

Tidak hanya itu, saat ini Jeneponto menurut Ombudsman sudah masuk zona hijau di posisi ke 8 dari 24 Kabupaten dan Kota dengan total nilai 82,98.

“Bapak Penjabat Bupati mendorong agar semua bergerak dalam memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” tutupnya. (*)

Permudah Pelayanan Masyarakat, Disdukcapil Jeneponto Raih Penghargaan dari Ombudsman RI
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penghargaan dan rapor hasil penilaian terhadap penyelenggaraan Pelayanan Publik sepanjang 2023 bagi pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis, (25/1/2024). (Kahar Sese/Mediasulsel.com)
Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x