OPINI—Akhir Tahun 2023 Indonesia resmi membubarkan 7 perusahaan pelat merah. Penutupan 7 BUMN tersebut karena kinerja yang buruk atau financial distress dan highly over-laverage.
Penutupan terhadap 7 BUMN untuk perusahaan PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Sementara untuk PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) dalam proses penandatanganan PP Pembubaran. Hal tersebut merupakan proses transformasi BUMN yang dilakukan sejak tahun 2019, bersih-bersih BUMN dilakukan beragam, ada holdingisasi, merger, dan penanganan BUMN-BUMN bermasalah. (Dikutip tirto.id)
Akhir tahun 2023 ditutup dengan dibubarkannya 7 BUMN, tentu ini menjadi awal yang buruk di tahun 2024 dan akibatnya karyawan menjadi korban dari kebijakan bersih-bersih BUMN tersebut. Karyawan terimbas pembubaran 7 BUMN akan mendapatkan kewajiban pensiunan.
Dan untuk itu, perusahaan akan melakukan penjualan aset melalui kurator, selanjutnya penjualan aset dipakai untuk kewajiban pensiun. Pembubaran 7 BUMN tersebut sudah memenuhi tiga parameter mengenai perusahaan pelat merah yang terindikasi untuk tutup permanen.
Parameter ini dilakukan dan dilihat secara berkala sampai ditentukan akan dibubarkan. Salah satunya adalah parameter mengenai kesehatan keuangan. Parameter ini kontribusi perusahaan terhadap perekonomian. Ketiga, parameter yang melihat model bisnis akan sustainable ke depannya yang dilakukan oleh PPA.
Apabila BUMN tersebut diindikasikan kurang sehat, selanjutnya akan dilakukan restrukturisasi. Kondisi tersebut yang sedang dilakukan pada 7 BUMN yang ada. Satu diantara BUMN tersebut adalah Waskita dan Hutama Karya (HK).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengevaluasi laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero) atau Wika yang dituding dimanipulasi. Proses pemeriksaan terus bergulir dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPKP melalui audit investigasi atas laporan keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Ternyata ada temuan baru atas pengembangan yang ada melalui penugasan audit laporan keuangan Waskita Karya pada pertengahan 2023.
Dugaan awal adanya manipulasi laporan keuangan mulai periode 2016. Pada saat bersamaan, sedikitnya ada 15 BUMN yang menjalani pemeriksaan PT PPA dengan hasil yang belum diketahui. Penutupan ini dilakukan karena financial distress dan highly over-leverage.
Akibatnya bahwa sejak awal 2023 ada 7.200 buruh menjadi korban PHK. Namun, jika ditotal dari 2020-2023, sudah ada sekitar 56.976 orang korban PHK. Mayoritas berasal dari pabrik garmen, tekstil, ekspedisi, kulit, mebel, ritel, sepatu, dan suku cadang.
Kebijakan ditetapkan pun justru membuat rakyat kesulitan mencari kerja. Contohnya, betapa banyak SDA yang asing kelola, tetapi negara tidak bisa berbuat apa-apa. Perusahaan asing itu juga mudah menentukan siapa yang dipekerjakan, bahkan bisa mendatangkan pekerja dari negaranya. Selanjutnya kebijakan yang dilakukan dengann langkah-langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
Langkah tersebut salah satunya adalah menggelontorkan dana segar kepada BUMN melalui program Penyertaan Modal Negara (PMN) sejumlah Rp73,26 Triliun pada 2023. Padahal keuangan negara Indonesia sedang tidak baik-baik saja dan dunia tengah mengalami ancaman resesi global.
Kenyataannya bahwa BUMN yang disuntikan dana segar tesebut adalah BUMN yang melakukan penugasan atau yang membangun proyek-proyek infrastruktur yang membutuhkan waktu untuk bisa untung, dan ini jelas bahwa pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam mengurusi perekonomian negara.
Inilah kesalahan paradigma yang diambil oleh pemerintah terhadap Kebangkrutan BUMN bukan karena kesalahan manajemen semata, melainkan ada paradigma yang keliru dalam memandang kepemilikan negara (milkiyah daulah) dan kepemilikan rakyat (milkiyah ammah).
Dalam kacamata kapitalisme, negara bisa menjual kepemilikan negara kepada publik, baik pemodal dalam negeri maupun luar negeri. Wajar jika aset BUMN dapat diperjualbelikan kepada publik. Akhirnya pengelolaan aset negara akhirnya dipegang oleh individu, padahal seharusnya ini adalah tugas negara.
Sistem ekonomi Islam merupakan solusi hakiki untuk menyelesaikan semua masalah tersebut. Dalam Islam, ada larangan SDA untuk dikelola asing atau swasta.
Negara harus mengelola sendiri sehingga bisa membuka banyak lapangan kerja bagi rakyat. Serta mengatur kepemilikan rakyat dan negara sesuai syariat Islam secara menyeluruh serta dikelola untuk kemaslahatan seluruh warga negara.
Kepemilikan umum merupakan kepemilikan bersama serta dapat dimanfaatkan secara bersama-sama dan tidak boleh dikuasai hanya seorang saja.
Kepemilikan yang tidak boleh dimiliki oleh individu ada tiga macam, yaitu pertama, fasilitas umum yang kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau suatu komunitas akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya. Kedua, barang tambang yang tidak terbatas. Ketiga, SDA yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki individu.
Namun untuk lahan pertanian bagi masyarakat yang bisa mengelola tanah (lahan pertanian), negara akan memberikan tanah tersebut agar para petani bisa menggarap sawah dan keuntungannya adalah hak mereka dan juga diberikan modal jika memang dibutuhkan.
Selanjutnya untuk pekerja, negara juga akan memberlakukan akad yang jelas antara pekerja dan yang memberi kerja. Tidak boleh ada yang menzalimi. Bahkan, negara akan menunjuk seseorang yang bertugas menentukan besaran gaji sesuai pekerjaannya.
Selain itu juga untuk memberikan hak bagi warga negara yang berkaitan dengan fasilitas umum adalah wajib dipenuhi dengan baik oleh negara.
Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi SAW. bersabda, “Kaum muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api.” (HR Abu Dawud)
Anas meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas tersebut dengan menambahkan, “Wa tsamanuhu haram (dan harganya haram).”
Kepemilikan negara merupakan harta milik negara yang merupakan hak seluruh kaum muslim, sedangkan pengelolaannya menjadi hak khalifah. Dalam hal ini, khalifah berkuasa untuk mengelolanya. Setiap kepemilikan yang pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah, dianggap sebagai kepemilikan negara.
Perekonomian dikelola dan dikendalikan negara serta dibiayai dari dana milik umum, dan boleh berasal dari sumber kepemilikan negara dan tidak boleh mengambil keuntungan dari hasil pengelolaannya. Jika terpaksa ada pungutan, maka hasilnya harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk yang lain.
Demikian pula pengaturan harta milik umum dan harta milik negara. Dalam sistem Islam, BUMN termasuk harta milik negara yang pengelolaannya bergantung pada pandangan dan ijtihad khalifah. BUMN tidak boleh dijual ke publik/swasta, apalagi dengan harga murah. Wallahualam bissawab. (*)
Profil Singkat Penulis
Nama : Suhartini
Alamat: Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Perjalanan Karir :
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.
Tidak ada komentar