JENEPONTO—Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto resmi berhentikan Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar), Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dugaan sementara, disinyalir pemberhentian sementara Kepala Desa Balangloe Tarowang, dengan adanya berbagai kasus yang akhir-akhir mendera sang Kades tersebut, kasus VCS yang sempat viral dan kasus digadaikannya mobil siaga desa yang berproses di Polres Jeneponto.
Ditambah lagi, kasus sebelumnya adanya rekomendasi Inspektorat soal temuan penggunaan dana desa yang dilaporkan oleh BPD dan masuk di Kejaksaan tahun lalu.
Adanya informasi soal pemberhentian sementara Kepala Desa Balangloe Tarowang , Mansur, dibenarkan oleh Camat Tarowang, Taufik, pada Sabtu (13/1/2024).
“Betul, kalau saya tidak salah Plh (Pelaksana Harian) namanya,” kata Camat Tarowang via sambungan telepon WhatsApp.
Menurut Taufik, tugas Plh Kepala Desa Balangloe Tarowang sejak tanggal ditetapkannya.
“Masa kerjanya 60 hari sejak tanggal ditetapkan yaitu tertanggal 12 Januari,” ungkap Camat Tarowang, Taufik.
Lanjutnya lagi, SK pemberhentian sementara bagi Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur, dikeluarkan langsung oleh PJ Bupati Jeneponto, Junaedi.
“Siap SK dikeluarkan oleh pak Pj Bupati Jeneponto, begitu yang saya baca. Karena kan SK dari Pj, surat juga ada tembusan ke Camat, bersamaan dengan turunnya SK pemberhentian,” tegasnya.
Taufik menuturkan, untuk sementara jabatan Kepala Desa Balangloe Tarowang dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Balangloe Tarowang.
“Iye pak Sekdes Plh, begitu anunya Sekretaris Desa,” kata Taufik.
Sedangkan, Kepala Desa, Mansur semenjak turunnya SK Plh Kades maka dapat dipastikan Mansur sudah tidak aktif lagi menjabat.
“Ya dia terhitung sejak tanggal ditetapkan, tanggal 12 Januari 2024,” terangnya.
Ditanya soal Kades Mansur yang diberhentikan sementara oleh Pj Bupati Jeneponto, diisukan tak terima pemberhentiannya, Taufik menampik informasi tersebut.
“Saya kurang tahu persis soal itu bosku, terima atau tidak diterima. Yang jelas ada surat pemberhentian sementara, ada SKnya. Ini kan surat keputusan, kita laksanakan,” tutup Camat Tarowang, Taufik.
Sementara itu, Pj Bupati Jeneponto, diklarifikasi soal terbitnya SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Balangloe Tarowang, mengaku sedamg sibuk melakukan konsolidasi mengenai program kerja yang ditetapkan di APBD.
“Saya saat ini masih sibuk mengkonsolidasi apa yang menjadi program kerja yg sudah ditetapkan dalam apbd, setelah persiapan APBD rampung kemudian fokus ke hal lain, karena APBD ini menjadi salah satu faktor pemicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” kata Pj Bupati Jeneponto, Junaedi. (*)
Tidak ada komentar