PJ Bupati Lotim NTB Apresiasi Dewan Setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan P3A.

HAK SUARA
5 Mar 2024 08:42
Politik 0 244
2 menit membaca

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – PJ Bupati Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Drs.H.M.Juaini Taofik,M.AP Menghadiri Rapat Paripurna XII masa sidang II DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam rangka Penetapan Persetujuan atas dua Raperda. Sidang Paripurna itu dihadiri Jajaran Forkopimda Lotim, Pimpinan OPD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD II Lotim. Senin (04/03/2024).

Dua Raperda tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak (P3A); dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Penjabat Bupati Lombok Timur dalam penyampaiannya dihadapan pimpinan dan anggota DPRD II Lotim, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota dewan. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti saran yang diberikan.

Sebelumnya telah disetujui bersama Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Pelindungan Anak. Ia menyebut dalam proses pembahasan, berbagai pertanyaan, saran, masukan, dan tanggapan telah disampaikan oleh Pansus DPRD sehingga pada hari ini dapat disetujui menjadi Perda.

Mengingat di daerah ini masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menurutnya sudah memasuki tahap meresahkan, untuk itu perlu adanya peraturan daerah yang komprehensif dan integratif dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Berikutnya PJ Bupati Lotim menyampaikan pesantren merupakan lembaga pendidikan terpadu yang bertumpu pada pendidikan agama, sekaligus mengembangkan fungsi sosial dan dakwah. Tak hanya itu, pesantren juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dari penyelenggaraan pendidikan nasional yang ditujukan untuk membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Disamping memberikan kontribusi penting dalam membangun moral dan akhlak generasi bangsa.

“Saya meyakini keberadaan pesantren memegang peranan penting dalam upaya pengembangan pendidikan dan pembangunan masyarakat,”katanya.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren telah memberi landasan dan kewenangan kepada Pemda untuk memberikan dukungan dan fasilitasi kepada pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya.

Disetujuinya Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan bentuk instrumen hukum sebagai kebijakan perencanaan dan penganggaran Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur.

H.M.Juaini Taofik juga menyampaikan terima kasih kepada semua unsur yang sudah terlibat dalam kesuksesan Pemilu 14 Februari lalu yang berjalan aman, tertib dan lancar.(red)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: PJ Bupati Lotim NTB Apresiasi Dewan Setujui Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan P3A. Wartawan: MAKBUL

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x