PJ Bupati Lotim NTB: ASN Wajib Netral Pada Pilkada Serentak November 2024. Tak Netral Bisa Dipecat. 

HAK SUARA
4 Mar 2024 17:41
Birokrasi 0 119
2 menit membaca

Liputan4.com – Lombok Timur NTB – Pj. Bupati Lotim, H. M. Juaini Taufik, memimpin apel gabungan yang digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran dan netralitas ASN dalam proses, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang. Apel berlangsung dihalaman depan Kantor Bupati. Senin (04/03/2024).

Mengawali sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak khususnya KPU dan Bawaslu dari tingkat Daerah hingga Desa atas dedikasi dan kerja keras menciptakan pemilu yang aman di Lombok Timur. Pencapaian tersebut menurutnya bisa menjadi bekal untuk menuju Pilkada 2024.

Selain itu, Pj. Bupati Lotim menegaskan pentingnya peran ASN dalam menjaga netralitasnya sebagai pilar utama dalam menjaga keadilan dan kesetaraan dalam setiap proses pemilihan umum. Ia menyebut meski secara teori dan praktik tekanan ASN pada Pilkada jauh lebih tinggi dari Pemilu, namun Pj. Bupati berharap para ASN tetap menjaga netralitasnya sebagai pelayan masyarakat.

Pj. Bupati juga mengingatkan larangan bagi ASN selama tahapan Pilkada yang sejatinya sudah dimulai dari 26 Januari lalu, yakni ASN dilarang berpihak pada siapapun calon kepala Daerah, tidak terinterpensi baik dari semua golongan dan partai politik, serta dilarang menghadiri deklarasi calon menggunakan atribut atau tidak menggunakan atribut.

Namun, yang paling penting menurut Pj. Bupati adalah ASN dilarang mempromosikan calon melalui media sosial pribadinya, karna hal tersebut dapat menjadi penilaian dimasyarakat. Untuk itu ia mengingatkan agar ASN berhati-hati dalam ber Media Sosial.

Lebih lanjut ia menyampaikan, penegakan disiplin pegawai pada pilkada tahun ini lebih diperketat dibandingkan Pemilu sebelumnya. ASN yang terbukti tidak netral pada Pilkada tahun ini, akan diberikan sanksi mulai dari sanksi ringan seperti teguran lisan, hingga dengan pemecatan secara terhormat maupun tidak terhormat.(red)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: PJ Bupati Lotim NTB: ASN Wajib Netral Pada Pilkada Serentak November 2024. Tak Netral Bisa Dipecat.  Wartawan: MAKBUL

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x