PJ Wali Kota Bekasi : BKPSDM Kota Bekasi Perlu Lakukan Penataan Penggunaan TKK Terstruktur

RD AHMAD SYARIF
20 Okt 2023 11:22
Birokrasi 0 412
3 menit membaca

Bekasi || Haksuara.co.id Pemkot Bekasi akan mengikuti aturan yang ada. Dalam hal ini, tentu aturan secara nasional. Pasalnya Pemkot Bekasi tidak bisa sendiri-sendiri karena ini ada guidennya.

Persoalan Tenaga Kerja Kontrak ini, kemudian menjadi salah satu dari berbagai persoalan di kota Bekasi yang dibahas Pj Wali Kota Bekasi saat rapat bersama DPRD setempat.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 800/7612/BKPSDM.PKA, yang dikeluarkan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono terkait penghapusan non ASN Kota Bekasi 2023 membuat cemas kalangan pegawai non ASN Pemkot Bekasi.

Puluhan ribu TKK yang harus menganggur pada 28 November 2023.

Dalam SE nya Tri Adhianto menyebut, jangka waktu penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 bulan, yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Pada rapat Sinergitas tersebut membahas persoalan Tenaga Kerja Kontrak, juga membahas persoalan-persoalan penting.

Persoalan penting tersebut, kata Raden Gani Muhamad, musti didiskusikan bersama dan ditentukan langkah-langkah solutifnya agar satu per satu permasalahan dapat terselesaikan dengan baik.

Rapat tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi yang dihadiri oleh jajaran Esselon II Pemerintah Kota Bekasi dan seluruh jajaran DPRD Kota Bekasi beserta seluruh Anggota Dewan. (DPRD) pada Senin 16 Oktober 2023.

Untuk Tenaga Kerja Kontrak atau TKK di Kota Bekasi, Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad menegaskan bahwa tidak akan ada Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) kepada Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi setelah 28 November 2023.

“Sekali lagi pada prinsipnya perlu digarisbawahi bahwa tidak akan ada PHK di lingkungan Pemkot Bekasi,”tegas Gani Muhamad usai rapat Sinergitas tersebut membahas persoalan Tenaga Kerja Kontrak.

Namun dengan demikian dia menjelaskan saat ini masih mempelajari secara cermat detail aturannya. Sehingga apa yang Pemerintah Kota Bekasi sampaikan nanti tidak akan membuat keresahan.

Alokasi anggaran untuk pembiayaan Non-ASN Kota Bekasi yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sudah dipersiapkan Pemerintah Kota Bekasi.

“Dalam hal juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan penataan penggunaan TKK sehingga lebih terstruktur,” kata PJ Wali Kota Bekasi.

Sementara itu Sekda Kota Bekasi Junaedi, menambahkan bahwa akan ada Keputusan Wali Kota karena nanti ada Kepwal juknis juga itu mengenai lelang mengikuti pusat dari Menpan.

“Prinsipnya TKK tidak ada PHK di Pemkot Bekasi, tidak ada pengangkatan TKK baru, ini hanya mekanisme saja pakai LPSE,”tegas Junaedi menambahkan.

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan berdasarkan UU ASN ini berarti tidak adanya pemberhentian atau pengurangan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) di Kota Bekasi. Adanya mekanisme rekrutmen melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa.

“Ini adalah untuk TKK yang eksisting, bahwa tidak ada pemberhentian atau pengurangan TKK. Terkait LPSE, hanya mekanisme perpanjangan untuk kembali menjadi Honorer yang melalui proses pengadaan barang dan jasa,” ucap Nadih Arifin.

Dikatakan Pemkot Bekasi sekarang ini menempuh upaya tersebut sambil menunggu turunnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU tersebut.

“Sambil menunggu penyelesaian RPP-nya, Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah-langkah di daerah sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” ucapnya.

“Yang jelas, kita dilarang merekrut tenaga honorer baru. Oleh karena itu, Pemkot Bekasi akan mengoptimalkan TKK yang sudah ada. Soal bagaimana mekanismenya, melalui LPSE atau tidak, disesuaikan dengan aturan yang berlaku teknis dan administratifnya,” ucap Nadih.

rdahmadsyarif

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x