Pj Walikota Padangsidimpuan Menerima Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut

HAK SUARA
23 Jan 2024 21:42
Politik 0 78
1 menit membaca

LIPUTAN4. COM.PADANG SIDIMPUAN-(SUMUT) Pj Walikota Padangsidimpua (Psp), Dr. H Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menerima Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Pemerintah Daerah Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Acara penyerahan penilaian berlangsung pada Selasa (23/1/24) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama Nomor 18, Medan.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho, dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.

Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.

Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik yang diterima oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, mencapai nilai 79.71 dengan kategori B, menandakan kualitas tinggi. Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi, namun perlu ditingkatkan. Pj Wali Kota mengimbau kepada Kabag Organisasi untuk berperan aktif dalam merangkul organisasi perangkat daerah guna meningkatkan pelayanan publik tiap-tiap pusat pelayanan masyarakat.
(Sp)

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Pj Walikota Padangsidimpuan Menerima Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut Wartawan: SAYUTI

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x