HAK SUARA.CO.ID PADANGSIDIMPUAN-(SUMUT)
Pj Walikota Padangsidimpua Dr. H Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes, menerima Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Pemerintah Daerah Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Acara penyerahan penilaian berlangsung pada Selasa (23/1/24) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama Nomor 18, Medan.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S. Trinugroho, dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang dilakukan oleh Ombudsman RI merupakan langkah preventif untuk mencegah maladministrasi, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan, hingga permintaan imbalan.
Evaluasi pelayanan publik telah berkembang sejak tahun 2015, mencakup pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, serta pengelolaan pengaduan.
Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe menyampaikan hasil penilaian pelayanan publik yang diterima oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan, mencapai nilai 79.71 dengan kategori B, menandakan kualitas tinggi. Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi, namun perlu ditingkatkan. Pj Wali Kota mengimbau kepada Kabag Organisasi untuk berperan aktif dalam merangkul organisasi perangkat daerah guna meningkatkan pelayanan publik tiap-tiap pusat pelayanan masyarakat. (FHG)
Tidak ada komentar