Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Pendidikan

PKBM CERDAS Akui Tidak Ada Pemberitahuan Dari Forum PKBM Ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten Batang

21
×

PKBM CERDAS Akui Tidak Ada Pemberitahuan Dari Forum PKBM Ataupun Dinas Pendidikan Kabupaten Batang

Sebarkan artikel ini

Liputan4.com Jateng
Kab BATANG – Sebelumnya diberitakan,PKBM Cerdas yang berada di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang ,kini disorot akibat dugaan tindakan nakalnya menggunakan rekening yang tidak sesuai dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga timbul dugaan-dugaan manipulasi data peserta didik untuk mendapatkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

banner 325x300

Menurut pernyataan mantan Bendahara PKBM Cerdas, Endang Murni, PKBM Cerdas yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Kedungrombong, Proyonanggan Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Diketuai oleh saudara Adi Nugroho, namun dalam realitanya PKBM tersebut dikelola oleh Ibunya yakni Ibu Marhaeni. Endang mengaku selama menjadi bendahara dirinya tidak pernah memegang keuangan,hanya saja saat ada pencairan atau membuat laporan diminta tanda tangan oleh Marhaeni.
” PKBM Cerdas diketuai oleh Mas Adi Nugroh, selama ini memang PKBM tersebut dikelola oleh Bu Marhaeni ibu dari Mas Adi. Memang untuk rekening yang digunakan dalam penerimaan BOP menggunakan Rekening lembaga Namun atas namanya Marhaeni dan endang sehingga tidak sesuai dengan Dapodik, penggunaan rekening atas nama pribadi tersebut sudah hampir 5 tahun, kami sudah dipanggil oleh Dinas terkait permasalahan itu,makanya saya sekarang sudah mengundurkan diri sebagai bendahara”,terang Endang kepada awak media,Kamis (20/11/25).

“Saya menjadi bendahara juga tidak pernah pegang uang,hanya saja saat pencairan dana dan pembuatan laporan SPJ saya diminta untuk membantu membuat laporan dan tanda tangan. Untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) setahu saya seminggu tiga kali dilaksanakan di SD Karangasem belakang sekolah MAN, itupun saya kurang paham betul karena saya tidak ikut mengajar disitu,saya hanya membantu mengajar di pondok,dan setahu saya untuk siswa PKBM Cerdas ada kurang lebih 100 lebih sedikit. Untuk hal yang lainnya nanti bisa di tanyakan langsung saja ke Bu Marhaeni ya”,pungkas Endang.

Terpisah,saat dikonfirmasi, Marhaeni yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris dalam PKBM Cerdas mengatakan bahwa pihaknya selaku pengurus PKBM CERDAS tidak pernah ada himbauan atau peringatan dari pihak Dinas Pendidikan ataupun Forum PKBM Kabupaten Batang terkait kekeliruannya mengenai spesimen rekening yang tidak sesuai dengan Dapodik.

” Kami mengakui salah bahwa penggunaan Rekening yang tidak sesuai dengan Dapodik, namun terkait hal tersebut kami tidak pernah dihimbau atau diingatkan oleh Dinas Pendidikan maupun Forum PKBM Kabupaten Batang, sehingga kami tidak tahu jika hal tersebut salah “, terangnya kepada awak media di kantor sekretariat PKBM CERDAS, Senin (1/12/25).

Sementara itu Ketua Forum PKBM Kabupaten Batang, Kuat Santoso saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa,Pihak Forum PKBM selalu mengingatkan kepada semua kelompok PKBM agar selalu tertib administrasi.
” Kami selalu mengingatkan kepada seluruh anggota PKBM yang tergabung dalam Forum PKBM agar untuk tertib dalam administrasi, karena kami tahu anggaran yang digunakan PKBM adalah anggaran dari negara sehingga harus tertib dalam administrasi,jika ada salah satu hal saja yang tidak dilalui atau diabaikan tentunya dapat berakibat dampak hukum. Pernyataan dari PKBM yang menyatakan bahwa tidak ada peringatan atau himbauan dari dinas maupun dari Forum itu sangat tidak benar “, tegas Kuat Santoso.

Carut marutnya administrasi PKBM CERDAS harus segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, karena kuat dugaan penyimpangan anggaran yang digunakan, karena hampir lima tahun anggaran yang diduga diselewengkan akibat penggunaan Rekening yang tidak sesuai sehingga dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun kelompok sangat mencolok dan hal itu merupakan tindakan koruptif, jika hal tersebut terbukti maka anggaran yang sudah dikucurkan harus dikembalikan ke kas negara .

Terkait dugaan manipulasi ini diperlukan perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batang dan Inspektorat Daerah. Tindakan ini bukan hanya melanggar aturan penggunaan dana BOP, tetapi juga mencederai semangat pemerataan pendidikan yang menjadi tujuan utama PKBM.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika terbukti, praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan indikasi tindak pidana korupsi yang mengkhianati kepercayaan publik dan masa depan pendidikan.

(Ino)