MAKASSAR—Plt Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan NS, S.Sos, MM didampingi Kasi Hubungan Antar Lembaga Yuli Handayani, S.Sos., dan Anggota bidang Penegakan Perda menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Pj. Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra, S.STP., M.PUB.POL, Rabu (24/01/2024). Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Dinas kesehatan dan Hasanuddin Contact Makassar.
Plt. Kasatpol PP Kota Makassar Ikhsan mengatakan, jajaranya siap untuk menjalankan Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Saat ini Satpol PP Makassar telah membentuk Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tim inilah yang senantiasa melakukan pemantauan dan pengawasan dilapangan dalam penerapan perda No. 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Ikhsan.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan instruksi pelaksanan kawasan tanpa rokok (KTR). Instruksi bernomor 7414 tersebut dikeluarkan pada 18 November lalu dan berlaku sejak 21 November 2022.
Instruksi tersebut ditujukan kepada kepala OPD, camat, lurah, kepala UPT SPF lingkup Pemkot Makassar, kepala UPT Puskesmas. Selanjutnya para direktur BUMD, pengelola hotel, restoran, dan kafe, pengelola tempat ibadah hingga pemilik angkutan umum di Kota Makassar.
Lewat instruksi tersebut, Danny Pomanto Wali Kota Makassar mengimbau agar setiap orang mengetahui kawasan dilarang merokok di Wilayah Kota Makassar.
Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Bahkan jika kawasan tanpa rokok tersebut tak dipenuhi, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan penjara. (*/4dv)
Tidak ada komentar