BANJARMASIN – LIPUTAN 4.COM. Polda Kalimantan Selatan dan Polresta Banjarmasin bekerjasama dengan Pengadilan Agama kelas 1A Banjarmasin melaksanakan kegiatan sidang isbat nikah dan Bakti Sosial, bertempat di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (14/12/23).
Sidang Isbat Nikah ini merupakan pelaksanaan atas sidang pernikahan yang di lakukan oleh pasangan pasutri yang mana mereka telah melakukan menikah siri beberapa tahun telah lalu dan tidak memiliki keabsahan hukum pernikahan (Buku Nikah) yang menurut sesuai dengan peraturan hukum pernikahan yang berlaku di negara Indonesia.
Memang pada dasarnya Pernikahan mereka memang secara agama sah tetapi di mata hukum tidak sah artinya mereka melakukan pernikahan di bawah tangan (Nikah Siri) yang di lakukan oleh penghulu saja, namun tidak terdapat secara hukum yang pelaksanaannya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sehingga Pemerintah melalui Kepolisian Daerah kalimantan Selatan, Kepolisian Resort Kota Banjarmasin dan bekerjasama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin kelas 1A melaksanakan isbat pernikahan ini yang di laksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin kelas 1A.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A, H Ahmad Farhat, S.Ag,SH, MH kepada para awak media, pelaksanaan sidang Isbat pernikahan yang diselenggarakan pada hari ini adalah pernikahan antara pasangan laki-laki dengan perempuan (Pasutri) yang mana mereka menikah sudah beberapa tahun lalu dan belum memiliki buku pernikahan yang sah di mata hukum,” ucapnya.
Sebelum mereka melakukan dan mengajukan permohonan nikah, yang mana mereka harus melaksanakan sidang yang di lakukan oleh majelis hakim terlebih dahulu.
Setelah majelis hakim melakukan beberapa pertanyaan baik kepada pasangan pasutri tersebut dan kepada saksi yang di hadirkan, majelis hakim akan memutuskan seperti apa hasil sidang tersebut, apabila mereka nilai oleh majelis hakim ada kesalahan yang dipertanyakan dan hasil jawaban, bisa saja mereka gagal untuk melanjutkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) dimana mereka berasal,” Ungkap ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A tersebut kepada para awak media.
Seperti hal pasangan yang ikut melakukan sidang Isbat Pernikahan hari ini adalah pasangan juraidah binti Sukardi Alm kelamin perempuan kelahiran 25 Mei 1983 warga jalan Komp Herlina Periksa Blok Meranti II no 14 RT.63 RW.04 Banjarmasin dengan seorang laki-laki yang bernama Sugiannor kelahiran 08 Mei 1975 alamat Sei miai RT.04 RW.01 kelurahan Sei Miai kota Banjarmasin provinsi Kalimantan Selatan ini yang ikut melakukan sidang Isbat pernikahan dengan putusan dari majelis hakim untuk di kabulkan dan selanjutnya dapat untuk mengurus ke kantor urusan agama (KUA) daerah setempat untuk mendapatkan Buku Nikah,” pungkasnya (IWAN L4/Bidi).
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Polda Kalsel Dan Polresta Banjarmasin Bekerjasama Dengan Pengadilan Agama Kelas 1A Gelar Isbat Nikah Dan Bakti Sosial Wartawan: G. IRAWAN
Tidak ada komentar