Polda Metro Jaya Periksa Ketua KPK Besok, Firli Bahuri Bisa Jadi Teladan dan Contoh yang Baik

HAK SUARA
19 Okt 2023 18:47
Hukum 0 311
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua IM57+ Institute, Mochamad Praswad Nugraha menilai tak boleh ada keistimewaan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang terseret dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Praswad menegaskan Firli harus memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/10). “Firli Bahuri wajib hadir pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai warga negara biasa yang taat hukum, tidak ada keistimewaan apa pun kepada dirinya, sesuai dengan asas equality before the law,” kata Praswad dalam keterangannya.

Praswad juga menekankan Polda Metro Jaya harus segera mengumumkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL, agar terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak. Selain itu, sambung Praswad, menjadi bukti kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum.

“Jangan sampai ada penumpang gelap yang melakukan kesepakatan-kesepakatan di ruang gelap dalam perkara pemerasan SYL ini,” ungkap mantan penyidik KPK ini.

Di sisi lain, kata Praswad, Firli Bahuri harus mengundurkan diri dalam rangka menjalani proses penyidikan dugaan pemerasan SYL yang ada di Polda Metro Jaya. Hal itu dinilai sebagai konsekuensi logis untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK yang sedang mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan SYL.

“Selain itu, sesuai dengan pasal 32 ayat 2 UU KPK jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka akan otomatis nonaktif,” kata dia.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Haraha mengatakan sebagai orang yang bekerja di lembaga penegak hukum, Firli, tentu harus menjadi teladan dengan menghadiri panggilan tersebut dan tidak mangkir dengan alasan apa pun. Dengan begitu, penyidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak terhambat.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x