Polemik Panwaslu Bermain Dalam Kejadian Hilangnya (Apk) atau Spanduk Salah Satu Paslon

HAK SUARA
3 Jan 2024 13:42
Politik 0 125
5 menit membaca

Tangerang, Liputan4.com, PANWASLU (panitia pengawasan pemilihan umum) beralamat komplek perumahan puri jaya PM 8 NO 28 pasar kemis kabupaten tangerang.adanya Dugaan Unsur pelanggaran pemilu mulai tercium serta diskriminasi hak demokrasi Warga masyarakat. Ady Noobvia Raya sebagai pelapor meminta Panwaslu Pasar Kemis bersikap Netral dan profesional, atas dirinya yang dirugikan hilangnya spanduk didepan rumah halaman serta bendera.

Berawal salah satu orang warga berinisial A, memasang sebuah APK (alat peraga kampanye) dimana penetapan kampanye dimulai 28 November sampai 10 Januari telah dikeluarkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P K P U) No 15  tahun 2023 dan P K P U No 20 tentang  perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum No 15  tahun 2023  kampanye pemilihan umum Jum’at 29/12/2023

Saat dikonfirmasi Awak Media liputan4.com dan media reformasi bernama Ady telah mengadukan atau melaporkan perbuatan oknum yang diduga telah merugikan/ melepas A P K dirumahnya tanpa seizin beliau sebagai pemilik rumah,terkait Baliho serta bendera salah satu paslon  yang beliau pasang dan diusung dari partai umat, beliau menjelaskan semula berawal saudara sepupu izin memasang salah satu calon legislatif dari partai umat didepan rumah sekira tanggal 18/12/2023 pukul 19:30 WIB kebetulan calon tersebut adalah masih saudara pemilik rumah “ujarnya.

Namun setelah dipasang pukul 21:30 dirinya ditemukan oleh salah satu tokoh agar jangan memasang banner alasannya atas perintah RW, namun dirinya enggan alias menolak,karena tahu betul terkait demokrasi.pemilik rumah masuk kedalam,pukul 22:30 saat dirinya keluar dilihat A P K sudah tidak ada didepan rumah sontak kaget, kemudian beliau mencari informasi kepada warga yang ada di lapangan bulu tangkis RT 006 menanyakan,mas ada yang melihat tidak siapa yang mencopot baleho didepan rumah saya “ucap Ady. Pak RT menjawab semestinya jika ingin memasang spanduk berizin dulu sama RT ucapnya, jawab Ady tidak perlu pak izin karena tidak ada peraturan undang-undang masalah pasang kandidat yang kita pilih di depan rumah sendiri,dan masa kampanye yang sudah ditetapkan PKPU pungkas ady. Lalu RT sontak menjawab coba deh mas bertanya kepada pak RW yang lebih pintar ucapnya.

Lanjut ady bertanya kepada Scurity perumahan pun tidak melihat dan kontrol saat adanya pencopotan spanduk, coba tanya RW ucap scurity, lanjut ady bergegas menemui pak RW sesampai bertemu pak RW menjawab,kalau ingin memasang spanduk diminta izin terlebih dahulu ujar RW, sontak kaget ady lantas menjawab, yang saya tau belum ada peraturan K.P.U terkait izin memasang A.P.K kepada RW saat ketetapan kampanye berlaku kecuali yang dilarang oleh P.K.P.U waktu penertiban A.p.k diberlakukan itupun tempat tempat tertentu seperti masjid sekolah dan  tempat tempat umum lainya bukan dihalaman rumah. ujar pak Ady.  Dengan adanya pelanggaran yang dianggap oleh pemilik rumah. maka pak Ady membuat laporan atas dugaan pelanggaran hak berdemokrasi kepada panwaslu.

Saat diminta keterangan  Ketua P.P K Panwaslu Pasar Kemis Bapak Basuni, telah memberikan ruang Mediasi serta memanggil para pihak namun pihak pelapor kekeh tetap ingin tahu siapa pelaku yang mencopot baleho dan bendera didepan rumahnya. serta siapa otak dibalik semua ini”ucapnya.(Ady)      saat dikonfirmasi Saat awak media mewawancara pak Ady selaku pemilik rumah tempat terjadinya pencopotan A P K/SPANDUK,menyampaikan:akan tetap mengusut tuntas atas permasalahan ini sampai tuntas,bila perlu kejalur hukum siapa aktor dibalik sandiwara yang telah mengambil hak atas dirinya dalam berdemokrasi “pungkasnya.

Mengacu dalam pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa” pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye(A P K) peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu, adapun saksinya ditegaskan dalam pasal 521 bahwa”setiap pelaksana dan/atau Tim peserta kampanye pemilu dengan sengaja melanggar pelaksana kampanye pemilu yang dimaksud dengan pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu dipidana dengan pidana (dua tahun penjara) atau denda paling banyak 24.000.000.00 (dua puluh empat juta rupiah).

Yang saya ketahui pula pungkasnya bukankah sebagai bagian yang tak terpisahkan dari perpanjangan Pemerintah Desa mesti Netralitas dan tidak memihak kepada siapapun dalam pemilu,maka

Dengan kejadian ini selaku pihak yang merasa di rugikan akan melaporkan kejadian ini ke panwaslu Kecamatan dan akan meminta pengawas pelaksana K P U Tingkat Kecamatan agar kejadian ini diproses secara hukum.tambahnya

selasa tanggal 01/01/2024 pukul 14,00 wita pak ady mendatangi kembali atas laporan yang disampaikan pada hari jum,At tanggal 29/12/2023,mengingat juga undangan ke 3 kali yang di kirim oleh pihak panwaslu kepada dirinya, kehadiran pak Ady di kantor panwaslu kecamatan pasar kemis memperpanjang polemik.karena pihak panwaslu  bapak Basuni hanya menyampaikan perwakilan kata maaf dan menyodorkan surat kesepakatan damai.hasil pertemuan dengan panwaslu.Ady menyampaikan kepada awak media.kemudian tim media liputan 4 tivi dan media senter langsung memburu ketua panwaslu pasar kemis yang ada di kantor rungan kerjanya.menanyakan apa tindakan penyelesaian atas adanya kejadian yang terjadi di depan halaman rumah kediaman pak ady.melalui ketua panwaslu bapak Basuni menyampaikan kepada awak media meminta masalah ini selesai ungkapnya dan permasalahan ini belum ada keputusan karena pak ady meminta agar pelaku oknum  pencopotan A P K di hadirkan di kantor ini.bapak  Basuni menjawab permintaan pak ady atas meminta hadir pelaku itu bukan rananya saya ungkap ketua panwaslu bapak Basuni

Demikian informasi berita liputan4.com ,aktual tajam dan terpercaya

Berani mengungkap fakta.dan selamat tahun baru bersama pesta demokrasi.dari rakyat,oleh rakyat dan untuk rakyat.

 

Penulis           : Ruslin , Alias  leo paqi

kameramen : Udin dan Damar

editor gambar dan vidio :Mahfudin ,Alias udin sanggili

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Polemik Panwaslu Bermain Dalam Kejadian Hilangnya (Apk) atau Spanduk Salah Satu Paslon Wartawan: MAHFUDIN

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x