Polisi Amankan 18 Orang Di TKP, Terbukti 14 Sebagai Tersangka Judi Sabung ayam di Pamekasan

KORWIL JATIM
22 Jan 2025 20:56
Kriminal 0 1
1 menit membaca

PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa 14 orang dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam, dari 18 orang yang diamankan dari TKP di Desa Somalang Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan, Minggu (19/01/2025).

“Dari total 18 orang yang diamankan dari TKP judi sabung ayam tersebut, sebanyak 14 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Pamekasan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Rabu (22/1/2025).

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan / pemeriksaan oleh tim penyidik.

Dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya dinyatakan tidak terlibat.

“Jadi setelah dilakukan penyelidikan ada 14 orang yang terbukti terlibat, dengan BB (Barang Bukti) yang diamankan berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta beberapa lembar uang kertas,” jelasnya.

Penggerebekan judi sabung ayam dilakukan berdasar informasi dari masyarakat, sebab kegiatan tersebut dinilai sangat meresahkan.

“Kami sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang berperan serta dan partisipasi aktif serta peduli untuk menginformasikan adanya tindakan yang meresahkan,” imbuhnya.

“Akibat judi sabung ayam tersebut, para tersangka terancam Pasal 303 ayat 1 ke 3 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar 25 juta rupiah,” tutup Kasihumas.(*)

x
x