Polisi Amankan 2 Pelaku Aniaya Di Polres Pamekasan, Motif Dalam Penyelidikan

KORWIL JATIM
10 Jun 2025 11:36
Kriminal 0 5
2 menit membaca

PAMEKASAN – Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri sugiarto membenarkan bahwa ada kejadian penganiayaan di wilayah hukum Polsek Larangan, Senin (9/6/2025).

“Berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/12 /VI/2025/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Juni 2025, anggota Polsek Larangan mengamankan AR, 50 tahun, pekerjaan petani alamat Desa Larangan Luar Kec. Larangan dan AW, 21 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Desa Larangan Luar Kec. Larangan Kab. Pamekasan.” ungkap Kasihumas.

“Sedangkan korban MSR umur 33 tahun alamat sama dengan pelaku yaitu Desa Larangan Luar, Kec. Larangan yang mengalami luka luka dirawat di salah satu Puskesmas di Larangan,” tambah AKP Sri.

Kejadian berawal dari cekcok mulut antara MSR dan AR, pada hari Senin tanggal 9 Juni 2025, sekira pukul 16.30 wib di rumah korban MSR, lalu AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan mengenai pada bagian muka sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya mereka bergumul yang kemudian dilerai oleh warga.

“Setelah itu AR hendak pulang namun sebelum keluar dari halaman rumah datanglah AW dengan membawa sebuah balok kayu dan langsung memukul korban MSR yang mengenai bagian kepala belakang sebanyak 1 (satu) kali dan waktu itu korban langsung jatuh pingsan akan tetapi AW tetap melakukan pemukulan walaupun sudah dilerai, pukulan mengenai pada bagian bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan, sehingga korban mengalami luka robek, luka lecet dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” papar Kasi humas.

Anggota Polsek Larangan segera mengamankan kedua terduga pelaku penganiayaan berikut barang bukti sebuah balok kayu sebesar ukuran 3×5, panjang kurang lebih 60 cm dan satu helai kaos lengan pendek warna biru, ke rumah tahanan Polres Pamekasan.

“Dan sekaligus Polsek Larangan melimpahkan perkara ini kepada Satreskrim Polres Pamekasan, untuk proses hukum selanjutnya, motif penganiayaan masih penyelidikan, ” tutup Kasi Humas. (*)

x
x