FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa seorang ibu berinisial LN alias A yang menenggelamkan bayinya ke dalam ember yang berisi air di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Saat ini kami melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap ibu inisial LN alias A, yang beralamat di Jalan Penerangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Polres Jakarta Selatan telah mengambil keterangan dari pihak ibu, dan juga dari pihak Ketua RT setempat,” kata Kepala Satuan (Kasat Reskrim) AKBP Bintoro, di Jakarta, Selasa.
Bintoro mengatakan sampai saat ini, polisi masih mendalami ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan inisial LN alias A. Polisi juga mendalami dugaan sindrom baby blues yang dialami A.
“Sejauh ini penerapan unsur pidana masih kami dalami, masih kami kumpulkan bukti-bukti,” kata dia.
Polisi, lanjut dia, juga telah memeriksa beberapa orang saksi, yakni ibu R tetangga yang mengetahui kejadian tersebut, ketua RT, dan juga kepada ibu LN alias A tersebut.
Bintoro menambahkan Kepolisian juga bekerja sama dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait untuk mengusut kasus ini. Mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA).
Sebelumnya, beredar luas di dunia maya video seorang wanita yang menenggelamkan bayi ke dalam sebuah ember berisi air.
Dalam video yang beredar bayi itu mulanya diceburkan oleh perempuan ke dalam ember berisi air berukuran besar di kamar mandi.
Tidak ada komentar