FAJAR.CO.ID, MEDAN — Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pembobolan mesin ATM dari bank swasta di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara, dengan memanfaatkan mesin ATM yang error, yakni MM (33), warga Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
“Tersangka ini melakukan pencurian uang dari mesin ATM dan sudah sebanyak enam kali,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda di Medan, Jumat.
Didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kapolrestabes Medan menyebutkan modus pelaku dengan cara mengganjal kartu ATM yang dimiliki, saat uang yang hendak ditarik keluar.
“Jadi pelaku menahan kartu ATM milik MM dengan cara diganjal. Kemudian pelaku ini mencongkel uang itu dengan menggunakan obeng,” ucapnya.
Ia mengatakan karena kartu ATM milik pelaku diganjal, mesin ATM menjadi error, sehingga saldo di kartu ATM pelaku tidak terpotong.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memanfaatkan mesin ATM yang error dalam menjalankan aksinya.
Untuk saat ini, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menambahkan pihak bank juga telah membuat laporan polisi dengan nilai kerugian sebanyak Rp 9.000.000.
“Polrestabes Medan juga sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk memperkuat keamanan dari mesin ATM yang dimanfaatkan oleh pencuri dengan menggunakan modus mesin yang error,” kata Kasat Reskrim. (ant)
Tidak ada komentar