Polisi Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana di Bagian Perencanaan & Keuangan Setda Jeneponto

HAK SUARA
10 Jan 2024 14:43
Ragam 0 140
2 menit membaca

JENEPONTO—Akhirnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Jeneponto menetapkan dua tersangka dugaan kasus korupsi dana 1 miliar 523 juta di Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Jeneponto. Kasus ini bergulir sekitar satu tahunan yang lalu.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Kabupaten Jeneponto, Abd Rasyid, serta Bendahara Pengeluaran, Mohammad Irfan Syarif.

Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri membenarkan, bahwa penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Jeneponto menaikkan status kasus dugaan korupsi 1 miliar 523 juta di Setda Kabupaten Jeneponto, menjadi tersangka.

“Kasus dugaan korupsi di Setda Kabupaten Jeneponto, penyidik sudah menaikkan statusnya ke tahap sidik dan menetapkan dua orang tersangka yaitu Rasyid merupakan Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Jeneponto dan Muhammad Irfan Syarif, sebagai Bendahara,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan, penetapan tersangka digelar pada tanggal 4 Januari dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapannya digelar tanggal 4 Januari, setelah digelar sudah langsung ditetapkan menjadi tersangka,” jelas AKP Bakri, di Mapolres Jeneponto, Rabu (10/1/2024).

Soal peran keduanya dalam perkara yang menjeratnya, AKP Bakri menyebutkan, penyidik yang lebih mengetahui peran kedua tersangka tersebut.

“Jadi, perannya mungkin penyidik nanti bisa menjelaskan tentang perannya masing-masing,” terangnya.

Lanjut AKP Bakri, bahwa setelah keduanya ditetapkan jadi tersangka, penyidik berencana akan memanggil dan memeriksa kedua tersangka ini.

“Setelah dinaikkan statusnya (tersangka), rencana penyidik akan memanggil dan memeriksa kembali. Jadi, mereka berdua belum dilakukan penahanan,” tuturnya.

Ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, AKP Bakri menjawab, dilihat perkembangan selanjutnya.

“Nantilah dilihat perkembangan penyelidikannya,” ungkap mantan Kasat Binmas, AKP Bakri.

Ia menambahkan, terkait kasus korupsi, gelar perkaranya dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda). “Yang namanya kasus korupsi itu dilakukan di Polda gelarnya,” ujarnya.

“Total kerugian negara saya lihat di situ 1 miliar 523 juta. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 dan 3 Junto Pasal 55 undang-undang korupsi ancaman hukumannya kurang lebih 20 tahun,” bebernya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x