Jakarta – Polres Kepulauan Seribu bersama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Pulau Tidung, Kelurahan Pulau Tidung Selasa (14/11).
Kegiatan ini berhasil melayani sebanyak 14 permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasihumas Polres Kepulauan Seribu, Iptu Ni Made Sudani, menjelaskan bahwa kegiatan ini melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintahan yang hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa di antaranya adalah Satuan Intelkam Polres Kepulauan Seribu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu, Unit Pelayanan Perizinan dan UPPPD Kepulauan Seribu, PTSP Kepulauan Seribu, serta PTSP Kelurahan Pulau Tidung.
Selain itu, turut hadir juga lembaga dan instansi seperti Pengadilan Agama Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Tanjung Priok, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kepulauan Seribu, serta KPKP Kepulauan Seribu.
Kegiatan Pelayanan Terpadu Keliling ini menjadi upaya nyata pemerintah daerah dan kepolisian dalam memastikan pelayanan publik yang mudah diakses oleh masyarakat. Kolaborasi antara berbagai lembaga dan instansi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat Pulau Tidung dalam memenuhi kebutuhan administratif mereka secara efisien dan terpadu.
Dengan adanya kegiatan semacam ini, diharapkan pula dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Polres Kepulauan Seribu dan PTSP Gabung Berikan Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Tidung Wartawan: TAUFIK ARIFIN
Tidak ada komentar