Pamekasan – Petugas Satreskrim Polres Pamekasan, Kanit PPA beserta anggota membenarkan bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Januari 2024 telah berhasil mengamankan terduga pelaku pencabulan gadis dibawah umur.
Pelaku yang di amankan seseorang berisinial MS, pelaku berhasil di amankan di rumahnya Ds. Panaguan, Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.
Berdasarkan laporan masyarakat MS diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yaitu ER, perempuan umur 11 tahun.
Mendapat laporan tersebut Unit PPA Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi diantaranya teman korban.
Setelah mendapatkan bukti yang cukup Unit PPA yang dipimpin Kanit PPA segera mendatangi rumah terduga pelaku pencabulan yaitu MS umur 48 th, pekerjaan Petani, alamat Ds. Panaguan, Kec. Larangan, Pamekasan, dan diamankan di Polres Pamekasan, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Polres Pamekasan Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Gadis Bawah Umur Wartawan: CHALIK
Tidak ada komentar