PAMEKASAN – Polres Pamekasan mempidanakan pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di teras rumah pelaku.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengatakan, pelaku adalah E.W. umur 61 tahun, pekerjaan wiraswasta alamat Kelurahan Patemon Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, dan korban “A.D.I” , perempuan, umur 9 tahun, kelas 2 SD, alamat sama dengan pelaku Kelurahan Patemon,” kata Kasihumas, Kamis (15/08/2024).
Perbuatan itu dilakukannya selama kurun waktu dari bulan Februari 2024 hingga bulan Juni 2024 di teras rumahnya / disamping toko milik pelaku.
“Ibu korban yang melaporkan perbuatan itu ke Polres Pamekasan, dan Unit PPA segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” jelas Kasihumas.
“Perbuatan cabul itu berawal pada hari Minggu di bulan Februari 2024, sekira pukul 08.30 wib pada saat Korban “A.D.I” disuruh Ibunya yang bernama N.H. untuk membeli sampo, selanjutnya “A.D.I” membeli sampo di Toko milik E.W. dan pada saat korban A.D.I. memberikan uang kepada “E.W.” lalu “E.W.” menyuruh Korban “A.D.I” untuk masuk ke dalam pagar teras rumahnya / samping tokonya untuk mengambil sampo dan uang kembaliannya, namun tiba-tiba “E.W.” memegang kedua bahu Korban “A.D.I”lalu “E.W.” mencium bibir Korban dengan cara lidah “E.W.” dimasukkan ke dalam mulut Korban “A.D.I” selanjutnya Korban “A.D.I” pulang ke rumah dan tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun,” papar AKP Sri.
“Selanjutnya kejadian kedua yakni pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, sekira pukul 12.00 wib pada saat Korban “A.D.I” disuruh Ibunya yang untuk membeli sabun selanjutnya “A.D.I” membeli sabun di Toko milik “E.W.” lagi dan tiba-tiba “E.W.” memperlihatkan kemaluannya / penisnya di depan Korban “A.D.I” kemudian Pak “E.W.” menaikkan celananya dan mengambilkan sabun dan diberikan kepada “A.D.I” selanjutnya Korban “A.D.I” langsung pulang ke rumah dan menceritakan perbuatan “E.W.” kepada Ibunya dan Ibunya langsung ke rumah “E.W.” untuk menanyakan kebenarannya dan “E.W.” mengakui perbuatannya yakni telah memperlihatkan penisnya dihadapan Korban “A.D.I” dan juga mengakui pernah mencium “A.D.I” bibir Korban “A.D.I”, tambah Kasihumas.
“E.W. dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perpu pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau pasal 290 KUH Pidana,” ungkap AKP Sri.
“Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bagi pelaku E.W. untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.
Tidak ada komentar