Polres Pesisir Selatan Berhasil Menangkap 3 Orang Diduga Pemakai Dan pengedar Narkoba

HAK SUARA
7 Mar 2024 01:43
Ragam 0 169
2 menit membaca

PESISIR SELATAN, SKN.ID – Tim Opsnal Sapu Jagat Kepolisian Resort (Polres) Pesisir Selatan menangkap tiga warga Kecamatan Koto XI Tarusan. Mereka ditangkap diduga terkait sebagai pelaku penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, IPTU Riki Yovrizal, SH, MH mengatakan, ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika itu ditangkap di Kampung Jinang, Nagari Jinang Kampung Pansur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Selasa (05/03/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

“Ini adalah penangkapan yang Ke 8 dalam tahun ini, dengan total jumlah tersangka 13 orang, kali ini melalui Tim Opsnal Sapu Jagat bertambah lagi sebanyak 3 orang pelaku,” kata Riki.

Dijelaskan Riki, ketiga pelaku itu ditangkap di sebuah rumah, mereka terdiri dari dua laki-laki dan satu orang perempuan. “Yang laki-laki beradik kakak dengan inisial, RF (35) YJ (59) warga Kampung Gurun Panjang, Nagari Kapuah Utara sedangkan yang perempuan berinisial SA (26) warga Sungai Talang, Nagari Kapuah Utara,” jelas Riki.

Riki menyebut dari ketiga pelaku itu pihaknya berhasil mengamankan, 3 paket sabu ukuran sedang, 4 paket sabu ukuran kecil, alat hisap sabu dan uang tunai Rp. 700 ribu, serta 3 unit handphone.

“Kepada Polisi mereka mengaku barang-barang tersebut adalah miliknya dan itu disaksikan oleh sejumlah saksi,” sebut Riki.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Menurut Riki, pelaku berpotensi sebagai pengedar dan pemakai barang haram tersebut dari jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang ditemukan, dan pihaknya tidak akan main-main dalam proses hukumnya.

“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tutup Riki.
(Cen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x