Polres Sergai berikan Edukasi aturan hukum kepada pelajar usia 17 tahun, tentang SIM dan Hakpilih

ABDI SUMARNO
14 Nov 2023 16:02
Berita 0 171
2 menit membaca

SERGAI, Haksuara.co.id – Humas Polres Sergai me-RESPONS. Siswa/i Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Seirampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) melakukan kunjungan study tour

ke Polres Sergai, Senin (13/11/2023) sore.

Kedatangan rombongan siswa SMKN 2 Seirampah tersebut diterima Kasikum AKP Mula Sinaga didampingi Kasiwas AKP Eryuzalman dan Kasi Humas Ipda Brimen untuk selanjutnya melakukan pertemuan di Aula Patriatama Polres Sergai.

Di hadapan para siswa/i, AKP Mula Sinaga dan Kasiwas AKP Eryuzalman secara bergantian
menjelaskan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegakan hukum.

Ia juga menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba serta efeknya, yang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan menyebabkan ketergantungan, serta merusak jaringan otak.

Sedangkan Kasi Humas Ipda Brimen mengimbau para siswa/i untuk bijak menggunakan medsos agar tidak tersandung masalah hukum, pergunakan kemajuan tehknologi untuk menambah wawasan dan mampu memahami aturan hukum.

“Adik-adik juga harus paham aturan hukum, khusus kepada pelajar usia 17 tahun sesuai persyaratan agar mengurus permohonan SIM ke Kantor Sat Lantas Polres Sergai untuk taat tertib berlalu lintas mengendarai kenderaan” tegasnya

Pada kesempatan itu Kasi Humas menyampaikan apresiasi dari Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta atas kepedulian Adik-adik Pelajar memilih study tour ke Polres Sergai dan diharapkan turut berperan menjaga situasi kondusif menjadi cooling system
dalam gelaran Pemilu damai 2024 karena tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif.

“Dan Adik-adik juga sesuai aturan hukum turut andil dalam Pemilu 2024 yaitu hak pilih, bahwa warga negara indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun mempunyai hak memilih berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1)” pungkasnya.

Perwakilan siswa/i SMKN 2 Seirampah, Ririn Arianti menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta dan jajaran yang telah menerima kunjungan mereka.

“Awalnya kami takut ke kantor polisi, namun dengan diterimanya kunjungan kami ini, dan setelah mendengarkan penjelasan dari bapak-bapak, kami yakin bahwa polisi itu benar-benar pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya. Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi langsung kantor Satuan Fungsi Polres Sergai.

“Jika adik-adik mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak,” tegasnya.(Abdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x