Keterangan foto : Elifson Silitonga usia memberikan keterangan di ruang unit ll Tipidkor Polres Tebing Tinggi/ Dmk
Tebingtinggi, Liputan4.com – Pasca adanya surat pengaduan masyarakat (Dumas) atas nama Elifson Silitonga warga dusun IV Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara di polres Tebingtinggi pada (24/02/2024) perihal dugaan penyelewengan bantuan beras yang dilakukan oleh Kepala Desa Penggalangan kini tampak ditindaklanjuti oleh unit II tindak pidana korupsi polres tebing tinggi Polda sumatera Utara.
Hal ini diketahui berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh polres tebing tinggi tertanggal (29/02/2024) yang mana disebutkan undangan klarifikasi atau wawancara perkara yang dilakukan pada hari ini Senin (04/03/2024) di ruang unit II Tipidkor satreskrim polres Tebing Tinggi.
Usai pemeriksaan sebagai Pendumas Elifson Silitonga saat dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa dirinya mewakili warga yang mendapatkan Bansos beras telah memberikan keterangan dan bukti bukti kepada penyidik.
“Saya mewakili warga Desa Penggalangan yang mendapat bantuan bansos beras dari pemerintah yang tidak disalurkan kepada kami. barusan saya dimintai keterangan dan saya juga telah memberikan bukti-bukti kepada penyidik yakni nama nama warga Desa Penggalangan yang terdaftar sebagai penerima manfaat , foto dan data orang yang mengambil beras tersebut di Kantor Pos dan beras yang telah didaur ulang yang kami duga diambil dari salah satu kilang padi untuk menggantikan beras bulog tersebut” Kata Elifson.
“Untuk itu saya berharap Kepada Kapolres Tebingtinggi agar segera menuntaskan perkara ini dan kami butuh penegakkan hukum” Harapnya.
Sementara itu, Kanit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Tebing Tinggi, IPDA Dhimas Abie Thoyib saat dikonfirmasi wartawan, Senin (04/03/2024) membenarkan atas pemanggilan kepada Elifson Silitonga.
” Ia benar bang. bahwa Dumas atas nama Elifson Silitonga sudah masuk ke unit Tipidkor dan saat ini masih dalam proses lidik. hari ini kami memanggil pendumas dan pihak pihak terkait untuk dimintai keterangannya ” Ungkapnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya Elifson Silitonga merupakan penerima bantuan beras 10 kg oleh pemerintah pusat yang disalurkan melalui kantor pos Tebing Tinggi berdasarkan data penerima bantuan, akan tetapi beras tersebut telah diambil oleh Pemerintah Desa Penggalangan pada (6/02/2024). Elifson Silitonga sendiri baru mengetahui pada (09/02/2024) setelah istrinya bersama beberapa warga pulang dari kantor pos Tebing Tinggi yang dinyatakan oleh pegawai kantor pos bahwa beras tersebut telah diambil oleh Kepala Desa.
Puncaknya pada (19/02/2024) warga beramai ramai mendatangi kantor Kepala Desa Penggalangan untuk mempertanyakan bansos beras tersebut. ironisnya, bukannya bertemu dengan Kepala Desa, warga malah bertemu dengan Hasbullah Hadi Damanik suami dari Boini sang Kepala Desa yang menemui warga di kantor Desa Penggalangan. (Dmk)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Polres Tebingtinggi Tindak Lanjuti Dumas Dugaan Penyelewengan Bansos Beras di Desa Pengggalangan Sergai Wartawan: SARIANTO DAMANIK
Tidak ada komentar