Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Mutilasi Di Sawojajar, Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

HAK SUARA
17 Jan 2024 21:23
Ragam 0 133
2 menit membaca

Kota Malang – Suarakeadilannews.id “Kasus mutilasi yang menghebohkan Kota Malang di Sawojajar telah berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim.

Kejadian yang terjadi pada Oktober 2023 ini berhasil diungkap pada awal Januari 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, menyampaikan bahwa AR (39) berhasil diamankan.

Tersangka dan korban, AP (34), awalnya berkenalan melalui media sosial pada Juni 2023 dan menjalin hubungan sebagai pasien dan paranormal.

Pertemuan mereka berawal dari keinginan korban untuk meminta bantuan tersangka dalam membuat seseorang jatuh cinta padanya. Tersangka, dikenal sebagai tukang lintrik atau pelet, menuruti permintaan korban.

“Korban datang ke rumah tersangka pada Jumat, 30 Juni 2023, untuk melakukan ritual lintrik. Setelah itu, komunikasi terus berlanjut melalui WhatsApp,” ujar Kompol Danang.

Pada Minggu, 15 Oktober 2023, terjadi perselisihan antara keduanya. Korban mengritik hasil lintrik yang dianggap kurang maksimal, dan cek cok berujung pada kekerasan fisik. Tersangka memukul korban, kemudian mengambil celurit dan membacok leher korban hingga menyebabkannya tewas.

“Tersangka mengaku membeli senjata tajam pada Senin, 16 Oktober 2023, untuk memutilasi mayat korban menjadi 9 bagian. Potongan tubuh dibuang di Sungai Bango Kel. Bunulrejo Kec. Blimbing Kota Malang,” tambah Kompol Danang.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Subsider 338 KUH Pidana dan 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, pidana mati, atau penjara seumur hidup.

SKN.ID

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x