Polri Untuk Masyarakat, Cegah Laka Lantas Polres Pamekasan Giat Sosialisasi Over Dimensi Dan Over Loading

KORWIL JATIM
21 Jun 2025 13:29
Ragam 0 4
3 menit membaca

PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H., bertekad selama menjalankan tugas di wilayah hukum Polres Pamekasan, akan mewujudkan Pamekasan yang aman dan kondusif serta tercipta Kamseltibcarlantas yang mantab.

Sesuai tema HUT Bhayangkara ke 79, “Polri Untuk Masyarakat”, hal ini dibuktikan dengan upaya-upaya yang dilaksanakan Polres Pamekasan untuk keselamatan masyarakat di jalan raya, diantaranya kegiatan sosialisasi terkait regulasi ODOL (Over Dimensi dan Over Loading) kendaraan mobil barang.

“Kegiatan itu dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan bersama anggotanya, yaitu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada manajer, karyawan dan para driver R6 PT. Wings Pamekasan,” jelas Kasihumas AKP Sri sugiarto.

Dalam sosialisasi tersebut Ipda Yoni menjelaskan, Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) adalah dua istilah yang sering disebut dalam konteks transportasi barang, terutama pada kendaraan niaga seperti truk.

Keduanya merujuk pada pelanggaran aturan lalu lintas yang memiliki dampak serius, mulai dari kerusakan jalan hingga kecelakaan lalu lintas yang fatal.

Over Dimensi (OD), adalah kondisi di mana ukuran kendaraan (panjang, lebar, atau tinggi) melebihi batas maksimal yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Ini bukan hanya tentang ukuran fisik kendaraan itu sendiri, tetapi juga bisa terjadi jika barang yang diangkut menonjol keluar dari batas dimensi kendaraan secara tidak wajar.

Mengapa over dimensi berbahaya, alasannya sebagai berikut.

Pertama menghambat lalu lintas, kendaraan yang terlalu besar bisa kesulitan bermanuver di jalan sempit, tikungan, atau jembatan, menyebabkan kemacetan dan perlambatan lalu lintas.

Kedua resiko kecelakaan, ukuran yang tidak proporsional membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan, terutama saat berbelok atau di kondisi cuaca buruk. Ini meningkatkan resiko menabrak objek lain atau kendaraan lain.

Ketiga kerusakan fasilitas umum, kendaraan over dimensi bisa merusak rambu lalu lintas, jembatan, terowongan, atau infrastruktur jalan lainnya karena ukurannya yang tidak sesuai.

Keempat blind spot yang besar, semakin besar kendaraan, semakin besar pula area “blind spot” (titik buta) di sekeliling kendaraan, yang bisa membahayakan pengguna jalan lain, terutama sepeda motor atau pejalan kaki.

Over Loading (OL), adalah kondisi di mana muatan atau berat angkut kendaraan melebihi batas maksimal yang diizinkan (daya angkut). Batas ini ditentukan berdasarkan kapasitas desain kendaraan dan kelas jalan yang akan dilalui.

Mengapa Over Loading berbahaya, karena menyebabkan, pertama kerusakan jalan, ini adalah dampak paling sering terlihat. Muatan yang terlalu berat memberikan tekanan berlebihan pada permukaan jalan, menyebabkan jalan cepat rusak, berlubang, dan bergelombang.

Kedua kerusakan kendaraan, Over loading membebani komponen kendaraan seperti mesin, rem, ban, suspensi, dan sasis. Ini mempercepat keausan, mengurangi usia pakai kendaraan, dan bisa menyebabkan kerusakan fatal yang berujung pada kecelakaan.

Ketiga, rem blong, rem tidak didesain untuk menghentikan beban yang melebihi kapasitasnya. Over loading sangat meningkatkan resiko rem blong, terutama saat menuruni tanjakan.

Keempat ban pecah, ban yang membawa beban berlebih bisa pecah karena tekanan dan panas yang berlebihan, menyebabkan kendaraan kehilangan kendali.

Kelima, ketidakstabilan kendaraan, pusat gravitasi kendaraan berubah saat kelebihan muatan, membuatnya tidak stabil dan lebih mudah terguling, terutama saat menikung atau mengerem mendadak.

Keenam, Peningkatan konsumsi bahan bakar, mesin harus bekerja lebih keras untuk menggerakkan beban berlebih, yang mengakibatkan konsumsi bahan bakar yang lebih tinggi.

Sanksi dan Regulasi
Di Indonesia, praktik over dimensi dan over loading diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda, penahanan kendaraan, bahkan pencabutan izin usaha.

“Pentingnya Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Over Loading sangat krusial untuk menjaga keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, dan menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan efisien.

“Mari kita bersama sama untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di Pamekasan, hindari pelanggaran lalu lintas sekecil apapun, karena pelanggaran adalah awal dari kecelakaan,” tutup Kasihumas.

x
x