Liputan4.com Lebak- Dalam rangka menindak lanjuti temuan pelanggaran pemasangan Alat peraga kampanye (APK) di wilayah kecamatan Bayah yang mana masih banyak parpol, Calon legislatif, tim sukses calon presiden, dan DPD yang melakukan pelanggaran pemasangan APK di tiang listrik, tiang Telkom, pohon dan pasilitas pemerintah, dengan nomor surat 177/PM.02.03/K/BT.01.02/12/2023. Temuan pelanggaran tersebut di sampaikan panwaslu kecamatan Bayah pada tanggal 4 Desember 2023
Asep Hasanudin ketua Komisioner PPK kecamatan Bayah, mengatakan. Sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dimana dalam masa kampanye ada aturan dan mekanisme yang perlu di perhatikan oleh semua pihak baik para calon legislatif maupun tim sukses calon presiden dan DPD, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan. KPU kabupaten Lebak nomor : 464 tahun 2023 tentang penetapan titik lokasi, pemasangan alat peraga kampanye, dan lokasi kampanye, rapat umum, tingkat kabupaten Lebak, pada pemilu tahun 2024. Selasa 5/12/2023
“Menindak lanjuti surat dari panwaslu kecamatan Bayah, terkait adanya pelanggaran tersebut kami akan menindak lanjuti dengan melakukan peringatan pada para calon legislatif dan tim sukses calon presiden dan DPD, untuk segera menertibkan APK yang menyalahi aturan dalam pemasangannya, ucap Asep,
Ditempat yang sama Buhori divisi Hukum komisioner PPK kecamatan Bayah menambahkan, harusnya semua calon legislatif, tim sukses calon presiden dan DPD sudah tua akan mekanisme. Yang seharunya di pakai karena KPU ini sudah memberitahukan lebih awal pada parpol terkait aturan dan mekanisme berkampanye termasuk tata cara pemasangan APK, ucapnya
“Kami tegaskan pada partai politik yang ada calon legislatif nya termasuk tim dari calon presiden. Dan DPD untuk melakukan penertiban sendiri APK dalam pemasangan APK sehingga tidak ada lagi pemasangan di tiang listrik atau tiang Telkom, pohon dan di tempat pasilitas pemerintah, pungkasnya (Hs)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: PPK Kecamatan Bayah Himbau Parpol dan Timses Presiden dan DPD Tertibkan Pelanggaran Pemasangan APK Wartawan: L4 Banten
Tidak ada komentar