Prabowo Bersyukur MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres

HAK SUARA
23 Okt 2023 15:44
Politik 0 149
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima semua gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Salah satu yang ditolak MK adalah gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

Merespons hal itu, bakal calon presiden (capres) usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto angkat bicara.

Dia bersyukur MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia maksimal capres dan cawapres.

“Alhamdulillah, mari jalankan demokrasi yang sebaik-baiknya; yang penting rukun, sejuk, damai,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia pun mengaku aneh ada gugatan uji materi UU Pemilu yang mempermasalahkan usia capres dan cawapres, mulai dari soal terlalu muda hingga terlalu tua.

“Kalau begini, terlalu muda, dan kalau begitu, terlalu tua. Kumaha (Bagaimana), ya, kan?” tambah Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan biarlah demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan rakyat memilih yang terbaik.

Sebelumnya, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun.

Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tiga warga negara Indonesia (WNI) bernama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, yang diwakili oleh 98 orang advokat tergabung dalam Forum Aliansi ’98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x