SURABAYA, – Tindakan Premanisme Oknum Debt Collector yang merampas kendaraan dengan cara mengeroyok korban hingga menyebabkan korban terluka mendapat respon serius oleh praktisi hukum Universitas Dr Soetomo Surabaya.
Hal tersebut disampaikan Moh Taufik SH,MH, pihaknya mengecam keras kejadian tersebut, menurutnya oknum preman yang mengaku sebagai Debt colector (DC) itu telah melanggar banyak aturan dan undang-undang.
Dirinya meminta Kapolrestabes Surabaya untuk segera menangkap para pelaku agar tidak meresahkan masyarakat.
“Kami minta pada Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya untuk lebih serius menangani persoalan tersebut, agar masyarakat tidak terganggu dengan ulah oknum seperti itu” pintanya.
Kata Taufik, jika Polrestabes Surabaya tidak segera menangkap pelaku maka persoalan tersebut akan menjadi luas.
“Tidak hanya itu, jika laporan dari korban tidak segera ditindaklanjuti maka akan memancing reaksi dari Masyarakat, media dan aktivis pegiat kontrol juga akan bergerak. Dari itu segeralah disikapi dan menangkap semua pelaku” ujarnya.
Kejadian yang menimpa KK dan AK terjadi saat keduanya mengantar surat ke kantor ke Kantor dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur yang berada di Jl. Gayung Kebonsari Surabaya. Jum’at (10/11/23). Kemaren.
Pada saat keduanya sampai di lokasi sekira jam 13.00 WIB Datang segerombolan orang dengan mengendarai mobil Xenia putih Nopol W 1054 YH Langsung Menghampiri AK yang hendak memarkir mobil dan merampas kendali mobil, akiibat mempertahankan mobil, AK ditarik dari dalam mobil yang menyebabkan luka.
Tanpa basa basi, gerombolan orang yang berjumlah enam orang yang diantaranya diketahui bernama Abdul Hamid, Dayat, Sinol, Rizal dan beberapa rekannya memasukan KK ada AK kebagian jok tengah mobil dan dibawa ke sebuah gudang.
Digudang itulah gerombolan preman tersebut melakukan aksi intimidasi kepada KK dan AK yang berprofesi sebagai Wartawan.
“Saya dipaksa suruh tanda tangan surat, karena masih saya baca dan saya tidak mau tanda tangan, ahirnya mereka mengeluarkan kata kata ancaman mau membunuh dan sebagian sambil mencekik saya,” Kata KK.
Kekerasan kepada KK terus berlanjut hingga dihalaman gudang, Namun sempat dilerai oleh satpam yang berada ditempat tersebut.
“Setelah mereka mengancam akan membunuh dan dilerai satpam, Ahirnya mereka pergi, dan mobil yang saya pakai itu dibawa kabur,” Jelas KK.
Masih menurut KK, Alasan dirinya tidak mau tanda tangan karena segerombolan preman tersebut tidak bisa menunjukan identitas mereka dan apa tugas mereka.
“Ketika saya nanya identitas kepada mereka, malah mereka teriak teriak dan ada sebagian sambil memukul saya,” lanjut KK menjelaskan.
Akibat intimidasi oknum Preman tersebut, AK mengalami luka dibagian lengan kangan dan KK luka dibagian leher akibat dikeroyok didalam gudang tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, Kedua korban melaporkan Abdul Hamid dan teman temannya ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses hukum dengan LP Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Tanggal 11 November 2023.
Pelaku diancam dengan pasal Pencurian dengan kekerasan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau pasal 335 KUHP.
KK menceritakan bahwa dirinya dan AK membawa mobil yang dirampas preman tersebut karena disuruh kades yang merupakan pemilik mobil tersebut.
“Saya disuruh pak kades mengantarkan surat, ahirnya pagi saya kerumahnya pak kades dan membawa mobil itu,” Terang KK.
KK dan AK berharap agar tindakan premanisme yang dilakukan oleh Abdul Hamid dan timnya tersebut bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Praktisi Hukum Unitomo Desak Kapolrestabes Surabaya Tangkap Oknom Detb Collector Pengeroyok Wartawan Wartawan: panji
Tidak ada komentar