PESISIR SELATAN, SKN.ID – Didampingi kuasa hukum dari Bahu Nasdem, Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni menggelar Press Confrence bersama sejumlah awak media, pada Senin (15/01/2024).
Konfrensi Pers tersebut sehubungan dengan perkembangan Laporan Polisi terkait UU ITE dan pencemaran nama baik, serta laporan dugaan tindak pidana pemilu atau Black Campaign di Bawaslu Pesisir Selatan (Pessel).
Dalam keterangan persnya, Bakhtiar Arif Lubis, SH, selaku kuasa hukum Lisda Hendrajoni menyampaikan, kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik Polres Pesisir Selatan, sehubungan dengan perkembangan kasus tersebut.
“SP2HP sudah kami terima dari penyidik Polres, artinya proses penyelidikan masih terus berlanjut berdasarkan laporan polisi yang kami sampaikan. Pada hari ini kami juga telah melakukan pendampingan terhadap 2 orang saksi dari klien kami yang dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Pesisir Selatan,” ujar Arif.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait dengan proses pelaporan di Bawaslu, kliennya juga telah mendatangi kantor Bawaslu Pesisir Selatan untuk diklarifikasi oleh pihak Gakkumdu.
“Proses di Bawaslu juga terus berlanjut. Hari ini klien kami telah memenuhi undangan di Bawaslu Pessel untuk dilakukan Klarifikasi sesuai dengan laporan kita terkait Black Campaign. Tadi klarifikasi langsung bersama dengan Gakkumdu yakni pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.”
“Artinya kedua Pelaporan yang kami sampaikan baik di Kepolisian maupun di Bawaslu hingga hari ini masih bergulir,” jelasnya.
Sementara itu anggota DPR RI Lisda Hendrajoni menyebut, seluruh proses dalam penegakan hukum perkara tersebut ia percayakan kepada Aparat penegak hukum. Ia juga menyebut bahwa ini juga bagian dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan menghindari ujaran-ujaran kebencian.
“Kita berharap dengan kejadian ini juga dapat mengedukasi masyarakat agar lebih bijak bermedia sosial, serta tidak ikut menyebarkan informasi hoax dan ujaran kebencian. Untuk proses penegakan hukumnya, kami percayakan kepada penyidik dan Gakkumdu selaku Aparat Penegak Hukum. Semoga nanti memberikan hasil yang terbaik bagi kita semua,” terang Lisda Hendrajoni.
Terpisah, Ketua Bawaslu Pesisir Selatan Afriki Musmaidi membenarkan pada Senin (15/1), Bawaslu Pessel bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu, telah melakukan proses Klarifikasi terhadap Pelapor Lisda Hendrajoni.
“Perkara register nomor 002, dengan Pelapor atas nama Lisda Hendrajoni saat ini sudah memasuki proses Klairifkasi. Sesuai undangan hari ini kami melakukan Klarifikasi terhadap Pelapor di Kantor Bawaslu bersama dengan Gakkumdu,” Ujar Afriki.
Sebelumnya diberitakan, anggota Komisi X DPR RI Lisda Hendrajoni, melaporkan dugaan Tindak Pidana ITE dan pencemaran nama baik ke Mapolres Pesisir Selatan, serta dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Pessel.
Kedua Laporan tersebut, sehubungan dengan adanya pihak yang memfoto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan PIP, bersamaan dengan Alat peraga kampanye (APK) milik Lisda Hendrajoni yang juga saat ini merupakan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem.
Foto tersebut lantas disebarluaskan kembali oleh salah seorang oknum ke Media sosial melalui WhatsApp Grup dengan narasi yang tendesius dan ujaran kebencian.
(Rls/Cen)
Tidak ada komentar