Liputan4.com | Kab.Bandung – Dalam rangka Pengawasan Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, Panwaslu kecamatan Pacet menggelar Press Release kedua bertempat di kedai Kitty Jln Raya Pacet – Maruyung RT 01 RW 01 Desa maruyung, Kecamatan Pacet, Kab.Bandung, Selasa (5/12/2023)
Panwaslu kecamatan Pacet Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pengawasan kampanye, untuk menjadi mitra dalam mengawasi dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini dan juga menghimbau agar peserta pemilu mengikuti regulasi yang ada.
Ketua Panwaslu Kecamatan Pacet, Apep Haerul Zaman menyebut dalam hal ini pada prinsip nya berdasarkan perbawaslu No 11 tahun 2023 bahwa tugas kami pasal 4 melaksanakan pengawasan langsung.
” ini sebuah tantangan bagi kami terutama untuk memanfaatkan berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023, kampanye selama 75 hari,”ucapnya
” Kepada Seluruh Peserta Pemilu agar betul-betul memahami dan melaksakan aturan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023″, jelas Apep Haerul Zaman
“Juga meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam pengawasan kampanye dengan cara melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilu 2024 ini, karena bagaimanapun personil kita terbatas dalam mengawal jalannya tahapan Pemilu 2024, selain diawasi oleh Bawaslu tentunya penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga agar pelaksanaan Pemilu dapat berlangsung dengan jurdil,” pungkasnya Apep Haerul Zaman
Masih menurut Apep” Kami dalam menjalankan tugas Pengawasan Pemilu akan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dengan mendahulukan Pencegahan, jika Pelaksana, Tim dan Peserta kampanye Pemilu tidak mengindahkan pencegahan dari kami maka dipastikan kami akan tindak tegas.pungkasnya
dilain sisi Kordiv HP2HM panwaslu Ciparay juga meminta kepada jajaran pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa se-kecamatan Ciparay agar bersiap dan siaga melakukan pengawasan selama 75 hari ke depan.
“Dimasa ini pengawas pemilu sangat penting keberadaannya untuk memastikan seluruh tahapan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Imbuh Yayan,-
Terkait Sanksi pelanggaran kampanye Kordiv P3S Yayan menyampaikan bahwa Aturan sanksi bagi yg melanggar semuanya sudah jelas di atur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.’***(Asdil)
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Press Release : Panwaslu Pacet Mengajak Masyarakat Untuk Berperan Aktif Dalam Proses Pengawasan Kampanye Wartawan: ASEP DILI
Tidak ada komentar