FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seorang pria 59 tahun berinisial JN harus berurusan dengan Polisi usai diduga memalukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, JN merupakan salah satu pimpinan media online di Kota Makassar.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol ketika dikonfirmasi saat menggelar ekspose.
“Iya (Pimpinan Media), hampir benar. Media online,” ujar Ridwan saat menggelar ekspose, Senin (16/10/2023) petang.
Ridwan mengatakan, JN telah memaksa anaknya melakukan hubungan terlarang sejak usia 13 tahun hingga usia 17 tahun.
Info terbaru yang didapatkan Ridwan, anak pelaku telah melahirkan pada awal Oktober 2023.
“Melahirkan tanggal 4 kemarin,” kata Ridwan.
Diceritakan Ridwan, hubungan terlarang antara ayah dan anak itu telah terjadi berkali-kali.
“Berkali kali, kalau kronologi persetubuhan korban sejak Desember 2019 sampai dengan September 2023,” ungkapnya.
“Yang dilakukan terakhir pada bulan September 2023 situasi rumah sedang kosong,” sambung dia.
Tambahnya, remaja yang merupakan anak keenam dari tujuh bersaudara itu baru menceritakan kejadian sebenarnya belum lama ini.
“Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami, sehingga yang melaporkan istrinya. Anaknya menceritakan bahwa ini kejadiannya dari 2019,” ungkap Ridwan.
Dibeberkan Ridwan, agar perbuatan bejat pelaku tidak bocor, maka dia mengancam anaknya untuk tidak berbicara kepada siapapun mengenai hubungan tersebut.
Tidak ada komentar