FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — JN (59) mengaku sebagai pimpinan Media Online di Kota Makassar membantah dirinya telah berbuat tidak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.
Hal itu dibeberkan JN saat diberikan kesempatan berbicara di depan awak media oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.
“Saya pimpinan media mitra kepolisian, saya dituduh istri dan anak saya menyetubuhi dia sejak 2019. Itu tuduhan mereka,” ujar JN.
Dia menampik dirinya telah melakukan perbuatan tak senonoh itu. Terlebih dirinya merupakan bapak kandung dari korban.
“Bisa dilihat di BAP saya, saya tidak pernah mengakui perbuatan saya, siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri,” JN menuturkan.
Dia pun tak habis pikir disebut telah melakukan perbuatan terlarang itu sejak 2019 lalu. Tepatnya saat sang buah hati berusia 13 tahun.
“Saya belum pernah cerai dengan istri saya. Ada pacaran anak saya, saya sudah jelaskan kenapa nda dipanggil itu pacarnya, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak, ada dua pacarnya, saya curigai,” cetusnya.
Tambahnya, dirinya telah diusir dari rumah sebelum anaknya melahirkan.
“Sebelum anak saya melahirkan saya sudah di usir dari rumah itu,” imbuhnya.
Tak tanggung-tanggung, JN menyebut dirinya berani melakukan tes DNA untuk membuktikan bukan dia pelakunya.
“Saya berani tes DNA, umur 59 tahun spermanya tidak mungkin, begini saja (Kondisiku) nda bisa mi berdiri (red) bagaimana mau menghamili,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang lelaki 59 tahun berinisial JN harus berurusan dengan Polisi usai diduga memalukan tindakan tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.
Tidak ada komentar