Jakarta – Polsek Kepulauan Seribu Selatan dari Polres Kepulauan Seribu berhasil menyelesaikan kasus sengketa rumah dengan cara problem solving.
Kasus tersebut terkait permasalahan bangunan rumah di RT 002/04 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Rabu (17/01/2024). Tindakan yang diambil oleh pihak Kepolisian melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meminta keterangan dari saksi-saksi, penjelasan kedua belah pihak, mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan mediasi.
Dalam hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat dan telah membuat Surat Kesepakatan Bersama. Yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, Pihak kedua (ll) meminta kepada pihak pertama (l) untuk tidak mengganggu selama tinggal di Pulau Tidung, khususnya di RT 002/04 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Pihak pertama juga diminta untuk tidak mengganggu saat anak-anak sedang les, serta tidak merusak bangunan yang ditempati oleh pihak kedua. Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak kedua bersedia mengosongkan rumah setelah pembayaran rumah selesai hingga lunas. Mereka siap menerima kesepakatan bersama yang telah disepakati.
Selain itu, pihak pertama meminta kepada pihak kedua untuk tidak menyebarkan informasi negatif kepada orang lain, sementara pihak kedua diminta untuk tidak membuat bangunan tambahan sesuai kesepakatan. Adapun terkait pengembalian uang rumah, kedua belah pihak sepakat dan kesepakatan tersebut disaksikan oleh 3 pilar yang menandakan keseriusan dan keabsahan kesepakatan tersebut.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Problem solving : Polsek Kepulauan Seribu Selatan Sukses Menyelesaikan Kasus sengketa Rumah di Pulau Tidung Wartawan: TAUFIK ARIFIN
Tidak ada komentar