Luwu Utara SKN.iD Jumat 9 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 WITA, sebuah mediasi digelar di Desa Malimbu, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara. Mediasi tersebut bertujuan untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang berujung pada pertikaian antara Sdr. Fadil dan Ibu Rustiani, yang merupakan sepupu.
Permasalahan ini bermula ketika Sdr. Fadil mengunjungi rumah Ibu Rustiani untuk memberikan nasehat. Namun, nasehat tersebut tidak diterima dengan baik oleh Ibu Rustiani, sehingga terjadi ketegangan antara keduanya yang akhirnya berujung pada pertengkaran.
Dalam mediasi yang dipimpin oleh BhabinKamtibmas, kedua belah pihak diajak untuk duduk bersama dan mendiskusikan masalah mereka dengan kepala dingin. Setelah berbagai perbincangan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik tersebut secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
“Kami, sebagai pihak berwenang, memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang,” ujar AIPTU Yakobus, seorang anggota BhabinKamtibmas yang turut serta dalam mediasi tersebut.
Kegiatan mediasi ini melibatkan beberapa pihak, termasuk AIPTU Yakobus (Bhabinkamtibmas), AIPDA Iwan Jaya (Ka.SPKT), dan Brigadir Ambo Sikki (Ba. Res Polsek Sabbang) sebagai anggota polisi yang bertugas untuk memastikan kelancaran proses mediasi.
Dengan berhasilnya penyelesaian melalui mediasi, Kapolres Luwu Utara, AKBP Muhammad Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr. Opsla, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya BhabinKamtibmas dalam menjaga kedamaian dan keamanan di masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya peran aparat keamanan dalam menyelesaikan konflik secara damai dan musyawarah.
Tidak ada komentar