BALIKPAPAN – Pengamat pertanahan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sedulur Jokowi,
Leo Siagian mengaku heran dengan Kementerian ATR/BPN terkait dengan kasus tumpang tindih dokumen pengembang Perumahan Grand City Balikpapan, PT. Sinar Mas Wisesa di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata.
Leo menyebut persoalan tersebut terjadk karena ada cara-cara mafia di kantor ATR/BPN. Di dalamnya diduga melibatkan unsur aparat BPN dan penegak hukum.
Karenanya harus diselesaikan secepatnya secara administratif kelembagaan supaya tidak mengumpan polemik di masyarakat.
“Kita tahu persoalan tumpang tindih dokumen tanah itu bagian dari mafia. Jujur saya katakan, itu sebenarnya diciptakan,” tegas Leo Siagian di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Sebenarnya, kata Leo, tidak terlalu sulit untuk mengurai siapa yang paling sah atas keabsahan dokumen yang ada. Petugas BPN tinggal mengecek mana dokumen yang lebih dulu ada dan bagaimana prosesnya munculnya.
“Kalau ada satu sengketa tanah bisa sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang puluhan tahun, itu semua, kan memang karena tidak ada niat baik menyelesaikan. BPN punya kewenangan membatalkan dokumen jika dipandang cacat. Tapi tidak dilakukan. Mengapa? Ya, tanya BPN,” ucapnya.
Dikatakannya, dalam sistem administrasi pertanahan dikenal adanya istilah clean and clear. “Clean, artinya tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi lain atau ditempati oleh orang lain yang tidak berhak,” terang Leo.
“Sedangkan clear artinya ukuran tanah tersebut tepat, seperti yang tertera di sertifikat, serta cocok batas-batas. Nah, ketika kondisi itu semua baik biasanya petugas BPN menyatakan clean and clear, bahwa tanah tidak sedang bermasalah,” sambungnya.
Karena itu, lanjutnya, BPN bisa melakukan verifikasi ulang pada dokumen kedua pihak yang sama-sama mengklaim dalam satu bidang tanah tersebut.
“Jadi mudah, kok. Kalau sertifikat Sinar Mas Wisesa ada yang janggal kan tinggal batalkan saja produknya. Ini sebenarnya mudah untuk mencari kebenaran yang sah atas dokumen yang ada, cuma masalahnya BPN mau gak untuk itu,” tukasnya.
Kasus tumpang tindih dokumen tanah Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata dengan Sinar Mas Wisesa, sebelumnya bahkan sudah dibawa ke BPN Pusat.
Oleh BPN Pusat, bidang tanah Sinar Mas Wisesa yang bersinggungan dengan milik Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata kemudian dilakukan blokir atas permintaan pengacara Klara Sitinjak selaku kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata.
Akan tetapi, masalah tumpang tindih itu hingga saat ini belum juga diselesaikan permasalahannya oleh Kepala Kantor BPN Kota Balikpapan, Herman Hidayat.
Bahkan, kasus tumpang tindih dokumen itu belum dituntaskan, tersiar kabar kalau Herman Hidayat akan melakukan pembukaan blokir. Dalam suratnya, Herman Hidayat menyampai alasan bahwa layanan blokir hanya berlaku untuk 30 hari.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Problem Tumpang Tindih soal Dokumen: Ada Mafia di Kantor ATR/BPN Balikpapan Wartawan: TAUFIK ARIFIN
Tidak ada komentar