HSuara co.id Jateng
4/8/2025
Kota Pekalongan – Pembangunan gedung kantor Inspektorat Daerah Kota Pekalongan yang sedang berlangsung menuai pertanyaan publik karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi. Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama untuk proyek-proyek yang dibiayai oleh negara.
Lokasi Pekerjaan Proyek pembangunan gedung Inspektorat Kota Pekalongan yang sudah terpasang pagar pembatas pakai seng bekas yang berada di bekas bongkaran gedung lama
Slamet Mulyadi, UK PBJ, menjelaskan bahwa proses mobilisasi peralatan dan personel ke lokasi proyek sudah dimulai setelah MC 0. “Pekerjaan konstruksi sudah dimulai setelah jaminan pelaksanaan dan SPMK serta PCM
Dan PCM kemarin sudah dilaksanakan dari pihak Minbang juga ada di situ. Seharusnya sudah dipasang papan informasi proyek,” karena itu adalah untuk keterbukaan informasi publik dengan adanya papan proyek masyarakat dapat mengetahui rincian proyek, lokasi, Sumber dana, waktu pelaksanaan dan nilai kontrak. ungkapnya.
Slamet juga menambahkan bahwa terkait dengan pemasangan pagar seng di lokasi, jika anggaran dalam RAB ada pagar, maka seharusnya dipasang pagar. Namun, jika tidak ada demi keselamatan maka bisa menggunakan apa untuk pembatasnya. Terkait pagar seng pembangunan kantor inspektorat menggunakan pagar bekas yang berasal dari bongkaran gedung lama, maka pihak PPKOM yang lebih tahu. “Untuk lebih detail, bisa menanyakan ke pihak PPKOM,” tutupnya.
Pertanyaan publik mengenai tidak adanya papan informasi proyek ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Diharapkan pihak terkait dapat memastikan bahwa semua proyek pembangunan di Kota Pekalongan dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel.
Pihak PPKOM dari Inspektorat dan konsultan pengawas belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan lebih lanjut.