Liputan4.com.sumatera selatan – Baturaja, Proyek lanjutan pengerjaan pembuatan Jembatan di Desa Karya Mukti Batu Marta Unit 12 Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) Provinsi Sumatera Selatan diduga tidak adanya keterbukaan publik dan dikerjakan asal jadi serta tidak sesuai dengan spesifikasi saat rekan – rekan LSM bersama awak media Liputan4.com menyambangi sekaligus mengecek pekerjaan tersebut pada hari Rabu, (27/12/2023) lalu sekira Pukul. 16.10.WIB.
Saat awak media Liputan4.com memantau langsung pekerjaan proyek lanjutan pembangunan jembatan tersebut dilapangan, terlihat dengan jelas semua pekerja dalam melakukan pengerjaan proyek jembatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), terkesan mengabaikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), bahkan cor – coran semenpun tidak memakai alat molen atau dikerjakan secara manual yang pengadukan semen dan pasir dengan menggunakan cangkul.
Alis Kelana Aktivis OKU dan yang menjabat selaku Pengurus inti disalah satu LSM saat dibincangi pagi hari ini Sabtu, (30/12/2023) sekira Pukul.09.30.WIB mengatakan, saya dan rekan saya Erham Mandala langsung mengecek pekerjaan lanjutan pembangunan jembatan di Desa Karya Mukti Batu Marta Unit 12 yang terkesan dan diduga dikerjakan asal jadi karena adanya informasi kepada kita dari warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
“Selama 3 jam lebih untuk ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut dari kota Baturaja , karena dalam perjalanan kami banyak menemui jalan – jalan yang rusak dan berlubang,”ujar Erham Mandala.
“Papan Proyek tidak dipasang di lokasi, sehingga jelas ini sangat tidak terbuka, padahal dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) papan proyek sudah termasuk dianggarkan. Pekerja yang ada dilapangan saat ditanya siapa Kontraktor dan Pengawasnya, pekerja menjawab tidak tahu dan apapun yang tanya selalu menjawab tidak tahu, mereka bilang hanya bekerja,”ucap Alis Kelana.
“Diduga papan informasi atau pagu anggaran proyek lanjutan jembatan di Desa Karya Mukti Sinar Peninjauan sengaja tidak dipasang oleh pihak pelaksana untuk mengelabui publik agar aksi dugaan penyimpanan tidak terendus atau diketahui baik oleh masyarakat, LSM ataupun Wartawan,”ungkap Alis Kelana.
“Dari pantauan kita dilokasi pekerjaan proyek jembatan tersebut, agregat yang digunakan pun diduga kuat tidak sesuai spesifikasi anggaran ditentukan untuk kontruksinya. Kita menganggap campuran baik semen, pasir dan batunya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga hasil dan mutu pekerjaan proyek lanjutan yang dikerjakan oleh Pelaksana, kami menilai mutu dan ketahanan hasil pekerjaan tersebut sangat meragukan, apalagi pengadukan materialnya (Pasir, Semen dan batu) dengan cara manual atau K cangkul saat kita melihat langsung di lokasi,”jelas Alis Kelana.
“Kita sangat menyesalkan kenapa pengawasan dalam hal ini , dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU yang membiarkan seakan tutup mata atau tidak bekerja bahkan kita menduga proyek lanjutan pembuatan jembatan di Desa Karya Mukti tidak ada sama sekali dilakukan pengawasan,”tegas Alis Kelana.
“Dengan lemahnya pengawasandilapangan, sehingga pekerjaan proyek tersebut diduga dilakukan dengan asal jadi.Seharusnya proyek tersebut sudah harus selesai atau sudah habis massa waktunya. Kita pertanyakan kenapa masih tetap dikerjakan, hal tersebut menjadi celah bagi para kontraktor pelaksana yang diduga untuk melakukan penyimpangan,”terang Alis Kelana.
Menurut Alis Kelana, seharusnya setiap pekerjaan proyek dimanapun wajib memasang papan informasi, jelas ini sudah melanggar UU Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga melanggar Peraturan Presiden (PERPRES) nomor : 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor : 16 Tahun 2018 Tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Kalau proyek – proyek yang ada dikerjakan tidak ada ada keterbukaan seperti lanjutan pembanguna jembatan ini. Patut diduga pengerjaan proyek ini dilakukan asal – asalan sesuai dengan standar yang ditentukan. Kita dari lembaga berharap dari BPK dan APH untuk bisa bekerja sesuai fungsinya masing – masing sesuai dengan undang – undang yang berlaku, hal ini menjadi bahan untuk kita laporkan,”Alis Kelana.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait dalam hal ini Dinas PUPR OKU belum dapat dikonfirmasi karena belum ada yang bisa dimintai penjelasan dan keterangannya.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Proyek Jembatan Desa Karya Mukti Sinar Peninjauan OKU Diduga Tidak Ada Keterbukaan Publik Dan Dikerjakan Asal Jadi Wartawan: AGUS MAULANA
Tidak ada komentar