Proyek Pengurugkan Lapangan Kandang Panjang Kota Pekalongan Diduga Abaikan Keselamatan Berlalu Lintas dan K3

RED. JATENG
7 Sep 2025 16:01
Opini 0 4
2 menit membaca

HSuara.co.id Jateng
7/9/2015
Kota Pekalongan -​Proyek pengurukan lapangan di Kelurahan Kandang Panjang, Kota Pekalongan sudah di kerjakan, Proyek ini berasal dari aspirasi DPRD Kota Pekalongan dengan nilai kontrak Rp112.000.000 dari APBD Kota Pekalongan tahun 2025. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Cuan Terus Barokah

Proyek pengurugkan lapangan ini menjadi Sorotan diduga mengabaikan keselamatan lalu lintas dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

​Beberapa masalah utama yang menjadi sorotan adalah ;

1.Ceceran tanah di jalan utama dan di dalam gang.
2. tidak adanya rambu rambu lalu lintas yang dipasang di pintu masuk dan keluarnya armada proyek.
3) Petugas pengatur lalu lintas pun tidak terlihat saat truk-truk pengangkut material keluar masuk lokasi.

4. ​Pantauan di lapangan juga menemukan bahwa pekerja proyek tidak menggunakan atribut K3.
Situasi ini memicu dugaan bahwa pelaksana proyek tidak mematuhi peraturan K3 yang diatur dalam undang-undang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

​Seorang warga yang yang mengaku bertugas mengatur lalu lintas di dalam gang mengaku hanya diminta oleh mandor proyek untuk menjaga lalu lintas di dua titik. Titik pertama adalah di ujung Gang 5 (dikenal sebagai GG Sarimi) dan yang kedua di pertigaan lapangan tempat pembongkaran tanah.

Warga tersebut juga mengatakan tidak ada petugas yang berjaga di jalan utama, yaitu Jalan Tentara Pelajar. Ungkapnya Minggu 7/9/2025

​Pengamatan di lokasi proyek juga menunjukkan sisa-sisa tanah yang mengotori jalan gang.

Serta di Jalan Tentara Pelajar, tepatnya di depan dua sekolah dasar negeri, tidak adanya pengaturan jalan atau pengawalan untuk armada truk proyek yang masuk dan keluar serta rambu rambu lalu lintas adanya pengalihan jalan.

Hal ini menandakan adanya dugaan
​Kurangnya pengawasan dan standar keselamatan yang diterapkan yang bisa menimbulkan pertanyaan serius mengenai tanggung jawab perusahaan pelaksana dan pihak terkait.

Instansi berwenang diharapkan dapat segera meninjau dan mengawasi proyek ini agar masyarakat dan pengguna jalan adanya kegiatan proyek pengurugkan ini bisa nyaman dan aman, serta berjalan dengan aman dan sesuai standar yang berlaku.

​Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek dan dinas terkait belum dapat dimintai keterangan.

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media HakSuara.co.id Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””

Karnadi laheng dan
Tim media

x
x