Liputan4.com Jateng
24/8/2025
Kab Pekalongan – Proyek rehabilitasi gedung Kantor Kelurahan Mayangan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp 174.300.000 yang dikerjakan oleh CV. DJIMO ini diduga bermasalah, terkait kurangnya transparansi dan isu “peminjaman bendera” perusahaan.
Salah satu kejanggalan utama adalah tidak lengkapnya papan informasi proyek. Papan yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan tanggal mulai pekerjaan, padahal proyek sudah berjalan sekitar satu setengah bulan dari total 90 hari kalender pengerjaan. Minimnya informasi ini memicu kecurigaan publik mengenai transparansi proyek.
Dugaan lain yang menguat adalah adanya praktik “peminjaman bendera” CV. Saat dikonfirmasi, pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana atau direktur dari CV. DJIMO.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab penuh atas proyek ini.
Selain itu, kualitas pengerjaan juga menjadi perhatian. Terlihat adanya penggunaan material yang tidak seragam atau “tambal sulam,” seperti pemasangan kayu kaso yang berbeda ada yang baru dan lama serta perpaduan genteng baru dengan genteng bekas di bagian atap.
Di lokasi proyek juga terlihat sisa-sisa bangunan di lantai dan besi bekas yang belum dibongkar dengan rapi, bahkan masih menggantung berpotensi membahayakan keselamatan pekerja atau orang yang lewat di bawahnya.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya pengawasan, baik dari pihak konsultan maupun Pemerintah Kecamatan Wiradesa.
Saat dikonfirmasi, Direktur CV. DJIMO, Himawan, membenarkan bahwa proyek tersebut adalah milik perusahaannya. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai teknis pengerjaan dan konsultan pengawas, ia mengaku kurang tahu dan meminta awak media menghubungi pelaksana lapangan yang bernama Nirwan.
Himawan hanya menjelaskan bahwa perusahaannya yang mengerjakan Rehab Kelurahan mayangan tersebut perusahaannya beralamat di Pegandon Kabupaten Pekalongan, satu rumah dengan Cv Rollaz, hanya berbeda direktur.
Himawan juga tidak menampik bahwa memang penggunaan material kayu secara “tambal sulam.” Antara yang baru dan Bekas. Tutupnya
Hingga berita ini terbit dari pihak terkait yaitu Kelurahan Mayangan dan Kecamatan Wiradesa kabupaten Pekalongan belum dapat dimintai keterangan.
Dengan adanya dugaan tersebut Publik menuntut adanya evaluasi dan investigasi menyeluruh untuk memastikan dana pemerintah digunakan secara efektif dan sesuai peruntukannya.
Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pelaksanaan proyek pemerintah, demi mencapai hasil yang optimal, tepat waktu, dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.