HSuara.co.id Jateng 11/9/2025
Kab BATANG – Pelaksanaan proyek revitalisasi SMP Takhassus Rafirna di Kecamatan Tersono, Kabupaten Batang, yang menelan anggaran Rp846.000.000,00 bersumber dari APBN tahun 2025, diduga melanggar aturan dan tidak transparan.
Proyek revitalisasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ini seharusnya dilaksanakan secara swakelola, tetapi dalam praktiknya diduga menggunakan jasa pihak ketiga.
Adanya informasi proyek Revitalisasi yang seharusnya di swakelola diduga di pihak ketiga kan (di borong kan)
Tim media mencoba menelusuri ke lokasi langsung,didalam penelusuran dilapangan terdapat beberapa point point kejanggalan yang diduga penyimpangan yang lepas dari koridornya.
Berikut di bawah ini point point dugaan kejanggalan tersebut
1. Tidak terpasang papan informasi anggaran proyek, yang seharusnya papan informasi proyek tersebut terpasang sebelum adanya aktifitas pekerjaan di karenakan papan informasi kegiatan tersebut sebagai bentuk transparans dan keterbukaan informasi pada masyarakat.
2) kejanggalan yang kedua yaitu adanya dugaan penggunaan bahan material alam pengambilannya tidak berizin mengambil dari sungai yang kebetulan berdekatan dengan lokasi proyek.
3. Ketiga, terlihat di lokasi proyek para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
4.kejanggalan ke empat yaitu adanya dugaan Pelaksanaan Proyek revitalisasi Keterlibatan Pihak Ketiga
Hal ini Menurut keterangan pekerja di lokasi, pembangunan gedung baru tersebut yang mengungkapkan bahwa proyek ini dikendalikan oleh seseorang yang berinisial KMD, yang disebut sebagai pemborong atau pihak ketiga.
5. Terlihat di lokasi Para pekerja juga bukan berasal dari daerah setempat, yang mengindikasikan bahwa proyek ini menggunakan kontraktor, bukan mekanisme swakelola seperti yang seharusnya.
Di sisi lain agar pemberitaan berimbang tim media mencoba menghubungi KMD melalui sambungan telepon WhatsApp
KMD menjelaskan, “Bahwa soal yang di tanyakan pihaknya sudah menyiapkan semua, untuk papan informasi proyek pihaknya belum sempat memasang.
Dan Terkait atribut K3, belum ada di karenakan belum diberikan.”
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMP Takhassus Rafirna selaku penanggung jawab kegiatan belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dinas terkait atau pasekal belum bisa di komunikasi
Tim dan Karnadi laheng
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media HakSuara.co.id Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””