Proyek Swakelola TPS3R Kel Degayu Kualitas Mutu dan diduga Kurangnya Pengawasan Dipertanyakan

RED. JATENG
18 Sep 2025 15:38
Ragam 0 2
3 menit membaca

HSuara.co.id Jateng 18/9/2025
Kota Pekalongan – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan saat ini gencar membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di empat kecamatan untuk mengatasi persoalan sampah yang belum tuntas.

Salah satu proyek yang menjadi fokus adalah pembangunan TPS3R
​Untuk wilayah Kelurahan Degayu Pekalongan Utara, Pemkot mengalokasikan anggaran sebesar Rp449.750.000 untuk pembangunan TPS3R di Kelurahan Degayu.

Proyek ini dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Mulyo Joyo RW 008, Kampung Clumprit. Berdasarkan Kontrak Nomor: 600.1.17.2/1234, proyek tersebut dikerjakan selama 183 hari kalender, terhitung mulai 26 Juni hingga 26 Desember 2025.
​Lokasi pembangunan TPS3R ini berada di RW 02 RT 01 Kelurahan Degayu. Namun, muncul dugaan bahwa proses konstruksinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, khususnya terkait mutu dan kualitas bangunan. Ada indikasi bahwa adukan semen dan batu split menggunakan air sungai yang kotor, bukan air bersih.

Adanya pantauan tersebut Tim media Meminta penjelasan ke Dinas DPUPR bidang Cipta Karya
Melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Dion, pada Selasa (16/9/2025). Dion menjelaskan bahwa proyek ini dilaksanakan secara swakelola, di mana dpupr bidang Cipta Karya tetap berperan penting dalam proses pembangunan kaitan teknis dan pendamping atau Fasilitator, Proyek tersebut berbentuk Swakelola bukan Kontraktual dengan pihak 3.

​”Swakelola adalah proyek yang di kerjakan oleh masyarakat setempat yang intinya dari masyarakat dan untuk masyarakat, serta tidak dikerjakan oleh pihak 3.biarpun yang mengerjakan swakelola namun. Tidak seenaknya dalam pengerjaan, tetep adanya pengawasan dari dinas PUPR, Fasilitator dan konsultan ungkapnya

Biarpun pengerjaan menggunakan Swakelola namun Dinas tetep berkontrak dengan KSM untuk melaksanakan suatu pekerjaan tersebut.

Dalam hal ini, KSM Mulyo Joyo yang mengerjakan pembangunan TPS3R Kelurahan Degayu ” jelas Dion.

Masih dalam keterangan dione, dalam pekerjaan TPS 3 R degayu tersebut dalam Perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tetap di bawah kendali dinas DPUPR. Pekerjaan ini juga didampingi oleh fasilitator atau orang yang mengerti masalah teknik.”

​Terkait penggunaan air,
Dione menegaskan, “Air bersih adalah kebutuhan utama untuk konstruksi. Tidak bisa menggunakan air sungai yang kotor atau tercemar karena sangat berpengaruh pada mutu dan kualitas konstruksi.”

​Ia menambahkan, meskipun pelaksananya KSM, kualitas bangunan tetap diawasi ketat. “Bukan berarti pelaksana dapat seenaknya memakai air sembarangan.
Kualitas bangunan tetap ada uji laboratoriumnya,” tegasnya.

Apabila adanya ​Dugaan Pelanggaran Mutu dan Kualitas
​Apabila benar dalam proses pembangunan TPS3R di Kelurahan Degayu ini menggunakan air sungai yang kotor, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap standar konstruksi.

Penggunaan air yang tidak bersih akan berdampak langsung pada kekuatan dan daya tahan bangunan.Tutupnya

Berita ini tayang dari pihak KSM Mulyo Joyo Belum bisa Ditemui

Karnadi laheng dan Tim

“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel opini ataupun pemberitaan di atas,
Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan Hak jawab atau Hak koreksi kepada redaksi media HakSuara.co.id Jateng,
Sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“””

x
x