PT Sawit Inti Raya Diberi Sanksi Administerasi Oleh DLH Kabupaten Inhu Atas Laporan LSM Lingkungan Hidup

HAK SUARA
10 Feb 2024 23:42
Ragam 0 145
3 menit membaca

Indragiri Hulu , SKN.ID – LSM Lingkungan Hidup AJPLH (Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup pada Senin 05/02/2024 mendatangi Gakkum KLHK Seksi II Wilayah Sumatera di Pekanbaru untuk meminta klarifikasi hasil uji laboratarium terkait hasil turunya team Gakkum KLHK Wilayah Sumatera ke PT.Sawit Inti Raya di Desa Bongkal Malang dan Desa Dusun Tua Pelang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau atas dasar pengaduan LSM Lingkungan Hidup AJPLH sebelumnya.

Kedatangan Team LSM Lingkungan Hidup di sambut oleh ketua Team yang turun ke lokasi PT.Sawit Inti Raya Bapak Adi Chandra dan kemudian beberapa saat kemudian Kepala Seksi Wilayah II Pak Hariyanto juga hadir dalam penjelasan terhadap hasil uji laboratarium sempel limbah yang diambil oleh team Gakkum KLHK Seksi II Wilayah Sumatera di Kota Pekanbaru.

Arman Ketua Team Investigasi AJPLH mengatakan kepada awak media sangat kecewa atas turunya tem Gakkum KLHK Wilayah Sumatera karena hasil dari uji laboratarium tidak diatas baku mutu dan masih dianggap normal kog bisa-bisanya.

“Bagaimana tidak normal baku mutu air karena parameter fisika dan kimia air yang mereka ambil air yang sudah tidak tercemar dan jelas COD dan BOD juga baik-baik saja,”ungkap arman kecewa

Benar kami merasa kecewa dengan hasil dari uji laboratarium tersebut dan patut diduga ada kong kalingkong pihak perusahaan dengan pihak Gakkum, karena kami dari AJPLH pada saat team Gakkum akan turun kami juga dari AJPLH tidak ada dilibatkan dan setelah mereka turun kami deberikan surat pemberitahuan bahwa adanya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan untuk penerapan sanksi adminiterasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu yang memberikanya kepada pihak perusahaan.

“Tapi kami tidak tahu sanksi adminitrasi apa yang akan diberikan kepada pihak perusahaan PT.Sawit Inti Raya oleh DLH kabupaten Indragiri Hulu karena Pak Bambang Sekertaris dinas yang dihubungi tidak bisa memberikan penjelasan dan mengatakan ‘Sy di Sekretariat dan meneruskan info dari Bidang terkait.Trims,”tulisnya

Terpisah Soni,S.H.,M..H.,C.Md yang merupakan Ketua Umum LSM Lingkungan menjelaskan bahwa hasil informasi yang didapat LSM Lingkungan Hidup dan Awak Media bahwa PT.Sawit Inti Raya dengan kapsitas 45 ton/jam dan luas area pabrik ± 21 hektar hanya memiliki izin lingkungan UKL UPL dan tidak AMDAL, dan saat kita tanya ke Gakkum KLHK itu wewenangnya Kabupaten terkait izin,”terang salah seorang anggota Gakkum Seksi II

“Harusnya setingkat pabrik kelapa sawit izin lingkunganya adalah AMDAL ini kenapa UKL UPL dan malah ada tiga kolam juga belum masuk dalam revisi dokumen AMDAL yang mana pengawasan dari DLH Kabupaten Indragiri Hulu yang tidak jelas sepertinya selama ini,”terang soni

Atau pihak DLH Kabupaten Indragiri Hulu dengan Pihak perusahaan PT.Sawit Inti Raya sudah main mata alias kong kalikong dengan kasus ini selama ini.

Intinya kita dalam waktu dekat ini akan turun lagi ke PT.Sawit Inti Raya dan akan melengkapi data-data untuk melakukan gugatan Legal Standing terhadap PT.Sawit Inti Raya,TERGUGAT I PT.Sawit Inti Raya, TERGUGAT II Bupati Kabupaten Indragiri Hulu c/q Dinas DLH Kabupaten Indragiri Hulu dan TURUT TERGUGAT Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera c/q Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera di Pekanbaru”tutup soni.
(Team/Cen)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x