PTPS Pemilu 2024 : Inilah Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Gajinya

HAK SUARA
23 Jan 2024 13:43
Ragam 0 141
2 menit membaca

LIPUTAN4.COM, BANDUNG – Pemilu tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi digelar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), telah melantik para petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara serentak pada Senin (22/01/2024) kemarin.

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa, yang memiliki peranan penting dalam Pemilu. Karena dapat menentukan kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara.

Para pengawas yang bertugas tentu tidak bekerja percuma, ada gaji atau honorarium yang disiapkan bagi mereka selama kurun waktu masa bekerja. Selain juga dibebani tugas dan wewenang yang dimandatkan dalam aturan Bawaslu.

Lantas, apa tugas, wewenang, kewajiban, dan gaji PTPS pada Pemilu 2024? Nah, berikut kami sajikan, semoga bermanfaat.

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024

1. Tugas PTPS
Berikut sejumlah tugas Pengawas TPS:

  • Persiapan Pemungutan Suara;
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara;
  • Persiapan penghitungan suara
  • Pelaksanaan penghitungan suara; dan
  • Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

2. Wewenang PTPS
Kewenangan Pengawas TPS, meliputi:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kewajiban PTPS
Berikut kewajiban Petugas TPS :

  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
  • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

4. Gaji PTPS
Besaran gaji PTPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022. Berikut rinciannya :

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000,00
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000,00
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis: Rp900.000,00
  • Gaji Pelaksana Teknis Non-PNS: Rp1.500.000,00
  • Gaji Panwaslu Desa: Rp1.100.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS): Rp750.000,00
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS): Rp1.000.000,00

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan PTPS
Selain tugas, wewenang, dan kewajiban, terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh PTPS, antara lain :

  • Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara.
  • Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara.
  • Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  • Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: PTPS Pemilu 2024 : Inilah Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Gajinya Wartawan: KUSWANDI

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x