JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kontestan Pilpres berusia di bawah 40 tahun asalkan pernah menjadi kepala daerah.
Putusan ini sekaligus membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024, mengingat putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu sering dikaitkan dengan Prabowo Subianto belakangan ini.
Gibran bukan satu-satunya kandidat kuat pendamping Prabowo pada Pilpres mendatang. Ada nama Erick Thohir yang disodorkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) sejak awal.
Dengan terbukanya peluang Gibran menjadi pasangan Prabowo pasca putusan MK, bagaimana nasib Erick Thohir?
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay memastikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membahas nama-nama yang layak menjadi tandem Prabowo, tak terkecuali Erick Thohir. Dia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan banyak hal dalam memutuskan cawapres.
“Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo,” kata Saleh, seperti disitat dari detikcom pada Selasa (17/10).
Soal putusan MK, Saleh berharap semua pihak bisa menghormati. Dia meyakini setiap lini berusaha memberikan yang terbaik untuk bangsa.
“Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah. Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia,” ujar anggota Komisi IX DPR RI itu.
Tidak ada komentar