Putusan MK Jadi Pertimbangan, Habiburokhman: Berharap Kita Punya Wapres Anak Muda yang Gigih

HAK SUARA
17 Okt 2023 18:26
Ragam 0 101
1 menit membaca

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres tetap berusia minimal 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, berharap memiliki sosok wapres anak muda yang gigih dan berani.

“Soalnya kalau Habiburokman, anak Jakarta Timur, berharap kita punya wapres anak muda yang gigih dan berani,” kata Habiburokman di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (16/10).

Terkait peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto, Habiburokhman menyebut putusan MK menjadi pertimbangan.

“Tentu itu akan menjadi pertimbangan beliau dan para ketum. Jadi kan ada tiga hal Gibran menjadi cawapres tuh ada tiga hal. Pertama, regulasi, kalau regulasi memungkinkan. Kedua, kalau Pak Prabowo dan ketum parpol pendukung menyetujui. Ketiga kalau yang bersangkutan (Gibran) berkenan,” jelas Habiburokman.

Habiburokhman mengatakan bahwa Prabowo dan ketum parpol koalisi membahas terkait Gibran sebagai cawapres.

“Satu dua hari ini Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum baru akan memutuskan,” katanya.

“Kalau sudah baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan (Gibran) apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar,” sambung Habiburokman.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x