Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ahmad Ali Nasdem: Saya Mengucapkan Selamat Ya

HAK SUARA
17 Okt 2023 00:26
Politik 0 122
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi(MK) dalam uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum karena dengan demikian anak muda punya kesempatan mencalonkan diri dalam pemilihan presiden, dikutip dari ANTARA.

“Saya mengucapkan selamat ya. Selamat kepada anak-anak muda Indonesia yang hari ini diberikan bonus oleh MK untuk terlibat dalam pengelolaan pemerintahan,” kata Ahmad Ali dalam siaran tertulisnya sebagaimana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/10).

Ahmad Ali pun berharap putusan itu menjadi momentum untuk membangkitkan gairah anak-anak muda terlibat dalam politik.

“Jadi, keputusan ini merupakan kemenangan anak muda,” kata Waketum NasDem itu.

Dia menilai anak-anak muda Indonesia perlu diberikan kesempatan lebih luas dalam politik karena jumlah Generasi Millennial dan mereka yang lahir setelahnya melebihi 50 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Oleh karena itu, putusan MK hari ini menurut Ahmad Ali memberi peluang lebih besar kepada anak muda untuk berkontribusi membangun demokrasi di Tanah Air.

“Sekali lagi, selamat kepada generasi muda, karena negara telah memberikan kesempatan kepada anak muda untuk menunjukkan eksistensinya dalam proses demokrasi yang sedang berjalan di Indonesia,” kata politikus NasDem itu.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin, mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Hasilnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon, yang menjadikan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x