Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Bisa Picu Sengketa Pemilu, Ini Analisa Pengamat Hukum

HAK SUARA
25 Okt 2023 14:42
Politik 0 113
2 menit membaca

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengubah syarat capres dan cawapres dalam UU Pemilu. Itu dilakukan setelah ada permohonan nomor 90/PUU-XXI-2023.

MK menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Namun pasca putusan MK itu, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023. Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu menyatakan bahwa, “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan putusan MK tersebut bersifat akhir dan mengikat sehingga bisa langsung dijalankan.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rusdianto Sudirman menilai, secara regulasi memang sah-sah saja bagi KPU untuk tidak melakukan perubahan pada PKPU. Sebab, putusan MK sudah berlaku sejak dibacakan.

”Kalau melihat regulasi yang ada, memaknai final and binding putusan MK itu memang berlaku sejak dibacakan. Cuma secara yuridis formal, kalau ada perubahan terkait aturan, apalagi soal pencalonan, seharusnya PKPU sigap merespon itu,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 24 Oktober.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada dasarnya tidak sulit bagi KPU jika ingin merubah. Hanya perlu menambahkan pasal yang diaesuaikan dengan putusan MK. Hanya saja, kondisinya kurang pas, sebab DPR juga sedang dalam masa reses.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x