Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Jokowi: Saya Tidak Ingin Memberikan Pendapat

HAK SUARA
16 Okt 2023 22:28
Nasional 0 117
1 menit membaca

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan warga negara di bawah usia 40 tahun boleh mencalonkan diri sebagai presiden-wakil presiden, sepanjang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Jokowi mengeklaim dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres). Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, Senin (16/10).

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” kata Jokowi.

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

Kerlas Kerja

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x
x
x