Adapun dua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda Luwu Utara tahun 2023 Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirtabukae menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirtabukae.
“Penyusunan Ranperda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda Luwu Utara tahun 2023 yang ditetapkan melalui keputusan DPRD. Ini sudah sesuai mekanisme dalam tahapan pembentukan sebuah Perda, maka kedua Ranperda itu telah melalui tahapan fasilitasi sebagai bentuk pembinaan oleh Gubernur Sulsel selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat,” kata Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
Indah menuturkan bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Luwu Utara didirikan untuk pertama kali melalui Perda Luwu Utara Nomor 30 tahun 2000 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kemudian dilakukan perubahaan penamaan menjadi perusahaan umum daerah air minum Tirtabukae melalui Perda Nomor 2 tahun 2014.
“Atas perubahan bentuk hukum menjadi perusahaaan umum daerah air minum Tirta Bukae tentu harapan kita agar BUMD ini dapat meningkatkan kinerja secara efisien dan efektif serta lebih profesional dalam pengelolaan dan pengembangan usaha berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” harap bupati Indah .
Untuk itu, Indah juga menyampaikan terima kasih atas koreksi, saran, dan masukan untuk penyempurnaan kedua ranperda ini.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu seluruh anggota dewan atas kerja keras kita semua. Akhirnya ke-2 Ranperda ini dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Luwu Utara,” tutur bupati Indah Putri Indriani.
Terima kasih atas kunjungan Anda dan membaca berita dengan judul: Rapat Paripurna Laporan Pansus Dan Persetujuan Bersama Atas Dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara 2023 Wartawan: YULI LUTRA
Tidak ada komentar